Jumat, 09 April 2010

PTUN PONTIANAK TOLAK GUGATAN PT. BIG

Perwakilan petani sawit asal Kabupaten Ketapang Isa Anshari menyambut gembira putusan PTUN Pontianak, yang menolak gugatan PT. Subur Ladang Andalan, untuk menunda pelaksanaan lelang terhadap asset PT. Benua Indah Group – BIG Divisi Perkebunan. 
Dimana dalam Sidang di PTUN Juma`at (09/04/10), Hakim Tunggal Mursalin Nadjib memenangkan eksepsi 3 pihak tergugat, yakni KPKNL Jakarta 1 sebagai Tergugat 1, KPKNL Pontianak sebagi Tergugat 2 dan Bank Mandiri Jakarta sebagai Tergugat Intervensi. 
Ditemui seusai mengikuti sidang, Isa Anshari menuntut KPKNL Jakarta 1 secepatnya menggelar proses lelang, terhadap seluruh asset milik PT. BIG. Paling lama sebelum pelaksanaan Pemilukada 19 Mei mendatang, jika tidak “puluhan ribu petani sawit pada 26 desa di 6 kecamatan bakal  memboikot agenda politik tersebut.
Di tempat yang sama` Kuasa Hukum PT. Ambo Mangan menyatakan, dapat menerima putusan Hakim Tunggal dan menghormatinya sebagai putusan hukum yang menjadi bagian dari proses peradilan. 
Namun` pihaknya bakal mempelajari kemungkinan menempuh upaya hukum lain, untuk menunda proses pelelangan terhadap asset perusahaan di Kabupaten Ketapang. 
Putusan final PTUN Pontianak, membuka kesempatan KPKNL Jakarta 1 untuk menjadwal ulang, proses pelelangan terhadap asset PT. BIG divisi perkebunan. Sehingga dapat melunasi tunggakan hutang PT. BIG, atas panen tandan buah segar – tbs petani selama 3 bulan, sebesar 148 milyar. 
Serta membayar kredit macet PT. BIG kepada Bank Mandiri Jakarta, yang menunggak selama 14 tahun, sebesar 480 milyar. Sekaligus menyelesaikan tertundanya sertifikasi lahan milik 13 ribu Kepala Keluarga petani sawit.

0 comments:

Posting Komentar