PT. Persero Bank Mandiri Jakarta mendesak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang – KPKNL Jakarta 1, segera melaksanakan proses lelang terhadap asset milik PT. Benua Indah Group - BIG divisi Perkebunan.
Disamping melunasi tunggakan hutang PT. BIG atas panen tbs sawit petani selama 3 bulan sebesar 148 milyar, maupun kredit macet kepada Bank Mandiri sebesar 480 milyar, eksekusi lelang juga dapat memberi kesempatan dan jaminan hukum atas pihak yang berminat mengakuisisi asset PT. BIG.
Sekaligus meredam konflik dan memupus pertikaan berkepanjangan antara masyarakat petani dan PT. Benua Indah Group. Serta menggerakkan kembali roda perekonomian di wilayah perkebunan dan mengembangkan sektor perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang.
Ditemui seusai mengikuti sidang di PTUN Pontianak Jum`at (09/04/10), Kuasa Hukum Bank Mandiri Jakarta Sentot Pancawardhana mengatakan, penolakan eksepsi penggugat membuktikan usulan penundaan lelang ke PTUN, telah menyalahi aturan hukum.
Mengingat PTUN hanya bertugas dan berwenang menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, sedangkan objek gugatan bukan merupakan putusan Tata Usaha Negara.
Ditemui seusai mengikuti sidang di PTUN Pontianak Jum`at (09/04/10), Kuasa Hukum Bank Mandiri Jakarta Sentot Pancawardhana mengatakan, penolakan eksepsi penggugat membuktikan usulan penundaan lelang ke PTUN, telah menyalahi aturan hukum.
Mengingat PTUN hanya bertugas dan berwenang menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, sedangkan objek gugatan bukan merupakan putusan Tata Usaha Negara.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Pontianak Mukimin memperkirakan, jadwal lelang kemungkinan besar digelar KPKNL Jakarta 1 tanggal 13 Mei mendatang.
Namun` terbitnya Dispensasi dari Direktur Jendral Kekayaan Negara - DJKN, maka pelaksanaan lelang tidak dilakukan oleh KPKNL Pontianak di Kabupaten ketapang seperti jadwal sebelumnya, tetapi di Jakarta.
Lebih lanjut` Mukimin mengatakan, sebelumnya jadwal lelang atas asset PT. BIG, dijadwalkan 11 Maret lalu oleh KPKNL Jakarta 1 di Kabupaten Ketapang. Namun` upaya PT. BIG untuk menunda lelang melalui gugatan di PTUN Pontianak, memaksa KPKNL Pontianak menunda lelang dan menunggu putusan final lembaga peradilan.
Dirinya menyebutkan beberapa ketentuan yang dipersyaratkan kepada peserta lelang yakni, bukan sekedar memenuhi kewajiban untuk melunasi seluruh hutang PT. BIG.
Namun` pihak yang memenangkan lelang, juga harus menjalin kemitraan dengan kalangan petani, menyangkut pemasaran panen tandan buah segar – tbs sawit.
Namun` pihak yang memenangkan lelang, juga harus menjalin kemitraan dengan kalangan petani, menyangkut pemasaran panen tandan buah segar – tbs sawit.
0 comments:
Posting Komentar