Jumat, 09 April 2010

BERDAYAKAN MASYARAKAT MELALUI HUTAN DESA

Pemerintah membuka kesempatan kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk memanfaatkan produksi kehutanan, melaui program pemanfaatan hutan kemasyarakatan. 
Dimana kawasan hutan negara, hutan lindung maupun hutan produksi diserahkan pengelolaannya kepada institusi Pemerintahan desa sebagai sebagai propertiy, yang kemudian pemanfaatan secara langsung diatur oleh lembaga kemasyarakatn desa setempat. 
Kepada wartawan sesuai membuka Workshop di Dinas Kehutanan Kalbar Rabu (07/04/10), Staf Ahli Menteri Kehutanan San Afri Awang mengatakan, pemanfaatan kawasan hutan bukan lagi monopoli para pemilik modal atau kalangan elit, namun juga masyarakat kecil di wilayah pedesaan. 
Saat ini Departemen Kehutanan telah menyadangkan sekitar 160. 000 hektar hutan kemasyarakatan untuk diusulkan menjadi hutan desa, dan ditargetkan tahun depan mencapai 400. 000 hektar di seluruh Indonesia. Sedangkan di Kalbar, dipersiapkan sekitar 60. 000 hektar kawasan hutan untuk menjadi hutan desa, yang tersebar di 14 Kabupaten kota.  
Lebih lanjut San Afri Awang mengatakan, selain program hutan desa, masyarakat pedesaan juga masih memiliki peluang memanfaatkan sektor kehutanan, melalui program Hutan Tanaman Rakyat – HTR. 
Bahkan pemerintah menyediakan dana pinjaman dengan bunga rendah bagi kelompok masyarakat, melalui Badan Layanan Umum untuk mengelola kawasan hutan produksi. 
Saat ini Departemen Kehutanan telah menyadangkan sekitar 483 ribu hektar kawasan hutan produksi, bagi pengembangan program HTR di seluruh Indonesia.

0 comments:

Posting Komentar