Senin, 12 April 2010

500 RIBU HEKTAR HUTAN UNTUK RAKYAT

PONTIANAK. Pembenahan dalam pengelolaan sektor kehutanan terus dilakukan Kementerian Kehutanan, dengan menggalakkan program Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa maupun Hutan Tanaman Rakyat – HTR. 
Diharapkan program yang diusung berjalan efektif dalam tataran implementasi, sehingga berpengaruh signifikan terhadap derajat kesejahteraan rakyat.
Dalam sambutannya ketika membuka Workshop Hutan Desa di Santika Hotel Senin (12/04/10), gubernur Kalbar Cornelis MH merespon positif kebijakan Kementerian Kehutanan yang memprioritaskan revitalisasi sektor kehutanan. 
Terutama dari aspek regulasi yang memberikan masyarakat di sekitar kawasan hutan, untuk mengelola serta memanfaatkan berbagai hasil kehutanan bagi peningkatan perekonomian. Dengan demikian, hasil kehutanan pada hutan produksi, hutan lindung maupun hutan negara, tidak lagi monopoli oleh pemilik modal atau kalangan elit, ”namun juga rakyat kecil di wilayah pedesaan,
Sementara` Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, pembenahan di sektor kehutanan, selain mengembalikan kembali fungsi hutan sesuai peruntukkannya, dan mengatasi berbagai persoalan menyangkut sektor kehutanan. Juga memberi perlakuan yang lebih adil bagi masyarakat di sekitar dan kawasan, untuk memanfaatkan kekayaan hutan, yang di masa lalu telah terpinggirkan akibat kebijakan pemerintah yang tidak berpihak. 
Di sisi lain, Zulkifli Hasan mengharapkan revitalisasi di sektor kehutanan, dapat mengubah ribuan hektar lahan kritis di Kalbar menjadi produktif. Sekaligus menyejahteraan masyarakat lokal, melalui penyerapan tenaga kerja secara langsung, sesuai program pengembangan dan pengelolaan kehutanan. 
Saat ini Kementerian Kehutanan telah menyadangkan sekitar 480 ribu hektar dari target 500 ribu hektar, kawasan hutan produksi, bagi pengembangan program Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa maupun HTR di seluruh Indonesia. Sekitar 200 ribu hektar telah mendapatkan izin pengelolaan, dan ditargetkan tahun depan mencapai 400 ribu hektar di seluruh Indonesia.

0 comments:

Posting Komentar