Ditemui seusai sosialisasi RUU BBHI di Balai Petitih Kantor Gubernur Senin (12/04/10), Ketua Badan Legislasi DPR RI Ida Fauziyah mengatakan, Pemerintah bakal menyediakan penasihat hukum bagi setiap warga negara yang memperjuangkan keadilan dalam proses persidangan.
Biaya yang diperlukan selama persidangan, ditanggung oleh negara, melalui anggaran khusus yang diplot dalam APBN maupun APBD di setiap provinsi maupun kabupaten kota.
Biaya yang diperlukan selama persidangan, ditanggung oleh negara, melalui anggaran khusus yang diplot dalam APBN maupun APBD di setiap provinsi maupun kabupaten kota.
Di tempat yang sama` wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya menyambut gembira produk hukum baru, yang memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan advokasi.
Disamping jumlah advokat di Kalbar belum ideal dibandingkan populasi penduduk, rendahnya pemahaman tentang hukum, serta keterbatasan biaya, menyebabkan sebagian warga Kalbar kehilangan kesempatan memperoleh bantuan hukum.
RUU BBHI merupakan bentuk intervensi negara, terhadap perbaikan dan pemenuhan hak bagi setiap warga negara, untuk mendapatkan pembelaan hukum melalui seorang pendamping di dalam persidangan.
Saat ini sosialisasi RUU BBHI tengah dilakukan Badan Legislasi DPR ke seluruh provinsi, sebelum dibahas oleh Panitia Kerja DPR dan dibawa dalam Sidang Paripurna Senin mendatang.
0 comments:
Posting Komentar