Minggu, 28 Maret 2010

SANKSI HUKUM BAGI PERAMBAH KAWASAN HUTAN

Berbagai kasus tumpang tindih lahan perkebunan sawit yang terjadi di Kalbar, merupakan persoalan krusial yang harus ditangani pemerintah. Salah satunya lahan milik PT. Finnantara Intiga yang berlokasi di Kabupaten Sanggau, Sintang dan Sekadau seluas 299. 700 hektar, yang ternyata juga diklaim 6 perusahaan perkebunan sawit. 
Bahkan keenam perusahaan ini masing – masing PT. CNIS, PT. SIA, PT. MPE, PT. SDU, dan PT. PARNA,  disinyalir mengantongi izin dari 3 Pemerintah Kabupaten, sehingga leluasa menanami kelapa sawit pada hutan produksi yang telah dikonversi PT. Finnantara seluas 60. 000. 
Kepada wartawan seusai Penanaman Pohon di desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya di Taman Fantasia Kalbar Sabtu (27/03/10), Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, kasus yang terjadi bukan menyangkut persoalan tumpang tindih lahan, seperti yang diberitakan. 
Namun` aktifitas perambahan kawasan hutan oleh beberapa perusahaan, untuk membuka lahan perkebunan sawit. Persolan ini jelas merupakan suatu pelanggaran, sehingga harus diproses dan dijatuhkan sanksi hukum. 
Lebih lanjut, Zulkifli Hasan mengatakan Pemerintah tengah berupaya menertibkan ekspansi agresif perusahaan perkebunan, yang kini mulai merambah kawasan hutan lindung maupun hutan konservasi. Perusahaan perambah hutan lazimnya menggunakan modus operandi mengganti nama perusahaan, menebang pohon membakar hutan dan menanam kelapa sawit. 
Dirinya telah menginstruksikan Gubernur maupun Bupati untuk segera menginventarisi dan mengidentifikasi serta memberikan peringatan, kepada setiap perusahaan perkebunan agar menghentikan aktifitas perambahan kawasan hutan. Sanksi pidana 10 tahun bagi pelaku perambahan hutan, merupakan upaya untuk mempertegas pelaksanaan penertiban di kawasan hutan.
Sementara itu` menyangkut Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi – RTRWP Kalbar, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini masih menunggu laporan dari gubernur Kalbar, Jika telah diserahkan, maka usulan dikaji kembali oleh tim teknis, baru kemudian menerjunkan tim terpadu ke daerah, untuk meninjau tipologi wilayah dengan mengacu peta hasil kajian tim teknis. 
Disamping mengkaji wilayah yang diusulkan untuk mengalami perubahan status peruntukan lahan, tim terpadu juga mempertimbangkan dampak ekologis dan ekonomis dari perubahan kawasan. Jika semua sudah rampung, maka usulan Revisi RTRWP dibahas di DPR, untuk disyahkan menjadi suatu payung hukum.

0 comments:

Posting Komentar