Jumat, 19 Maret 2010

RTRWP BUKAN SEKEDAR PENUHI SYARAT ADMINISTRATIF

Undang – undang Nomor 26 Tahun 1997 yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi Kalbar, untuk segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah – RTRWP, merupakan upaya untuk mengatasi berbagai persoalan menyangkut Ketata Ruangan. Bukan dalam konteks pemutihan atau melegalkan berbagai pelanggaran terhadap perubahan peruntukan atau status kawasan hutan yang telah terjadi. 
Ditemui seusai menghadiri Penandatangan Peta Usulan RTRWP Kalbar Kamis siang (19/03/2010), Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengolahan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar Hiar Solih mengatakan, revisi tata ruang bukan sekedar memenuhi persyaratan administratif, namun suatu kebijakan untuk mengatasi berbagai pelanggaran menyangkut ketata ruangan. Dengan demikian, seluruh pelanggaran harus diproses secara hukum.
Di tempat yang sama` Gubernur Kalbar Cornelis MH menyatakan, meskipun hasil Revisi RTRWP kemudian diserahkan ke Menteri dalam Negeri, namun masih terbuka kesempatan bagi setiap Pemerintah Kabupaten Kota untuk mengajukan perubahan. Termasuk kasus pemukiman penduduk di desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, yang ternyata masuk dalam kawasan Hutan Lindung.
Lebih lanjut` Cornelis MH menambahkan, jajaran pemerintah provinsi dan Polda Kalbar telah menggelar ekspose di hadapan Kementerian Kehutanan, KPK serta Kejaksaan agung, menyangkut pembabatan hutan mangrove di pesisir Kabupaten Kubu Raya. Kerusakan hutan mangrove diperkirakan mencapai 1. 300 hektare, meliputi desa Dabung Kecamatan Kubu dan Sepok Laut Kecamatan Teluk Pakedai.

0 comments:

Posting Komentar