Kamis, 18 Maret 2010

REVISI TATIB HARUS MELALUI RANGKAIAN TAHAPAN

Terbitnya Peraturan Presiden - PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, kini menjadi persoalan baru bagi DPRD Provinsi Kalbar. Pasalnya PP tersebut dinilai terlambat karena baru diterbitkan Januari lalu, sehingga memaksa legislatif untuk merevisi sebagian Tatib yang telah dibentuk. Sementara implementasi PP Nomor 16 paling lama 2 bulan setelah diterbitkan.
Ditemui seusai pelantikan dan pengangkatan dirinya sebagai Ketua DPC PDI perjuangan Kabupaten Landak di Hotel Orchadz Selasa malam (16/03/2010), Ketua DPRD Provinsi Kalbar minsen SH. mengatakan, “ untuk merespon PP Nomor 10, maka pihaknya bakal segera menggelar sidang paripurna, dengan agenda utama pembahasan tatib. 
Kendati tidak mempengaruhi komposisi alat kelengkapan dewan, namun untuk menyesuaikan tatib dengan sejumlah pasal turunan PP Nomor 10, “harus melalui serangkaian tahapan dan klarifikasi.
Sebelumnya Badan Musyawarah – Bamus DPRD Provinsi Kalbar, telah menjadwalkan tim pansus tatib untuk melakukan konsultasi ke departemen Dalam Negeri serta survey ke Provinsi lain. 
Kendati sempat menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan internal dewan, menyangkut relevansi dari agenda tersebut. Namun hal ini membuktikan jika bahasa hukum yang tertuang dalam PP Nomor 10, cukup rumit dan berpotensi menimbulkan multi tafsir, sehingga Pansus tatib harus konsultasi ulang.

0 comments:

Posting Komentar