Minggu, 14 Maret 2010

PT. PN BELUM TAHU REVISI UU NO 28 THN 2009

Sejak berlakunya Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Uji Mutu Karet yang dulunya berada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kini telah diserahkan ke masing – masing perusahaan perkebunan. Namun` PT. PN XIII Pontianak yang memiliki areal perkebunan karet seluas 13. 500 Hektar di Kabupaten Sintang, dan 1 pabrik uji mutu karet di Nanga Jetak ternyata belum memenuhi kewajiban menyetorkan retribusi Uji Mutu ke Pemerintah Daerah. 
Hal ini dipertanyakan anggota Komisi C DPRD Provinsi Kalbar Gusti Effendi, dalam Rapat Kerja dengan 5 BUMN di gedung DPRD Senin (08/03/2010). Karena data dari Disperindag menyebutkan kontribusi PT. PN XIII bagi PAD, ternyata nol persen. Padahal jika dikalkulasikan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah – PAD dari komoditas karet, jumlahnya melebihi pemasukan dari Pajak Kendaraan Bermotor – PKB. 
Sementara ` Kepala Bidang Produksi PT. PN XIII Pontianak Baim Rachman mengaku belum mengetahui, jika kewenangan pengujian kwalitas komoditas karet telah diserahkan Pemerintah Pusat kepada masing – masing Perusahaan. Kendati demikian PT. PN bakal mematuhi revisi peraturan tersebut, termasuk kewajiban menyetorkan retribusi ke Pemerintah Daerah.
Di bagian lain` Baim Rachman mengatakan upaya untuk meningkatkan produksi karet, terus dilakukan PT. PN XIII, diantaranya melalui pola revitalisasi yakni Pola Satu Manajemen – PSM sejak tahun 2007. Salah satunya yakni kebun Ngabang pada areal seluas 119 hektar, melalui pemeliharaan dan pemupukan terpadu produksi meningkat signifikan dari 639 ton di awal tahun 2008 menjadi 1. 429 ton di akhir tahun 2008. Begitu pula dari sisi produktifitas dari 5, 34 ton per hektar pada tahun 2008, meningkat sebesar 11, 94 ton pada tahun 2009, atau meningkat sekitar 225 persen.

0 comments:

Posting Komentar