Adanya upaya sejumlah fraksi di DPR RI untuk menonaktifkan Wakil presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, merupakan tindakan inkonstitusinal dan tidak menjunjung tinggi etika berpolitik. Meskipun sebagian besar anggota DPR dalam Sidang Parpurna Rabu lalu, akhirnya memilih opsi yang menyatakan bahwa adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam Bailout Bank Century. Namun` bukan berarti kedua petinggi negara tersebut, dinyatakan bersalah dari sisi hukum dan secara otomatis harus mengundurkan diri dari jabatan masing – masing.
Ditemui seusai mengadakan pertemuan dengan jajaran Pemerintahan Provinsi Kalbar Minggu malam (07/03/2010), anggota Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, “ tidak alasan bagi Boediono dan Sri Mulyani untuk mundur, karena keduanya tidak bersalah dalam kasus Bank Century. Apa yang dituduhkan oleh lawan politik atau barisan oposisi telah terbukti tidak benar dan upaya pemakzulan tidak lebih dari pepesan kosong.
Sementara itu` anggota Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin menegaskan, “hasil rekomendasi Pansus Bank Century dalam Sidang Paripurna segera ditindaklanjuti Badan Musyarawah, dan tidak dapat dihentikan, termasuk oleh Ketua DPR.
Lebih lanjut` Azis Syamsuddin mengatakan, Badan Musyawarah bakal meminta seluruh fraksi di DPR, untuk mengisi keanggotaan Pansus dengan jumlah sesuai peolehan kursi, dan kemudian ditetapkan dalam Sidang Paripurna. Disamping mengungkapkan kebenaran secara politik, DPR RI tetap menindaklanjuti kasus Bank Century secara hukum, yakni melaporkan ke pihak Kepolisian, Kejaksaan Agung serta KPK. Disinggung mengenai sikap Ketua DPR RI Marzuki Ali yang terkesan menghambat, Aziz Syamsuddin mengklarifikasi, bahwa Marzuki Ali bersedia menandatangani hasil angket Bank Century, karena fakta yang terungkap dalam Sidang Paripurna tidak dapat ditutupi.
0 comments:
Posting Komentar