Rabu, 24 Februari 2010

PETANI DAN BANK MANDIRI KECAM PT. BIG

PONTIANAK. Tindakan PT. Benua Indah Group – BIG yang mengajukan permohonan untuk menunda proses lelang terhadap asset perusahaan di Kabupaten Ketapang, “menimbulkan reaksi keras dari kalangan petani dan Bank Mandiri. Sikap tersebut disinyalir sebuah skenario dari pemilik perusahaan, untuk mengelak dari kewajiban melunasi hutang tandan buah segar – tbs petani sebesar 148 milyar rupiah, serta tunggakan kredit kepada Bank Mandiri sebesar 480 milyar rupiah. Ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara – PTUN Pontianak Rabu pagi (24/02/10), Perwakilan Petani Plasma Kabupaten Ketapang Isa Anshari menyatakan, “putusan lelang terhadap asset PT. BIG telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Dirinya mengingatkan jika proses pelelangan ditunda, “bukan saja berdampak negatif pada aspek sosial ekonomi masyarakat petani di perkebunan, namun juga situasi politik serta stabilitas daerah.
Di tempat yang sama` Kuasa Hukum PT. Bank Mandiri Sentot Pancawardhana menilai, “upaya PT. BIG mengajukan penundaaan lelang ke PTUN, salah alamat dan juga aneh. Karena PTUN hanya bertugas dan berwenang menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, sedangkan objek gugatan bukan merupakan putusan Tata Usaha Negara.
Lebih lanjut` Sentot Pancawardhana mendesak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang – KPKNL Pontianak, tetap melanjutkan jadwal pelelangan asset PT. BIG di Kabupaten Ketapang 11 Maret mendatang. Selain menyelesaikan persoalan hutang kepada petani dan tunggakan kredit kepada Bank Mandiri, proses lelang juga meredam konflik dan memupus pertikaan berkepanjangan antara masyarakat petani dan PT. Benua Indah Group. Sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang berminat mengakuisisi perusahaan, untuk menggerakkan kembali perekonomian di wilayah perkebunan dan mengembangkan sektor perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang.     





0 comments:

Posting Komentar