Jumat, 22 Januari 2010

RTRW – P MASIH MENUNGGU HASIL TIM TERPADU


Meskipun Undang – undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengamanatkan Pemerintah Provinsi segera merampungkan Revisi Tata Ruang Wilayah – RTRW paling lama April tahun 2009. Namun` hingga memasuki Januari 2010, Kalbar belum juga memiliki draf final hasil revisi, “sedangkan Perda No 5 Tahun 2004 Tentang RTRW - P Kalbar, dinilai telah usang dan jika masih dijadikan acuan, justru semakin memperparah kesemrawutan tata ruang. Apalagi selama kurun waktu 2004 – 2009, berbagai perubahan terjadi di Kalbar, dan menimbulkan banyak persoalan menyangkut pembangunan yang membutuhkan ruang, “Terutama euforia pemekaran. Ditemui di ruang kerjanya Kamis pagi(21/01/2010), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah - Bappeda Kalbar Provinsi Kalbar Fathan A. Rasyid mengatakan, “sebenarnya Pemerintah Daerah telah merevisi tata ruang, baik pada pola pemanfaatan ruang maupun struktur ruang. Dengan membangun kesamaan persepsi dan terkordinasi secara sinergis antara Provinsi dan kabupaten Kota. Namun` ada prosedur baku yang harus dilalui, untuk melakukan alih fungsi hutan berupa Peraturan Menteri Kehutanan.
Fathan A. Rasyid mengatakan, “ saat ini tim teknis dari Menteri kehutanan telah bekerja dan Pemerintah Kalbar masih menunggu hasil tersebut. Jika telah final, maka menjadi dasar untuk merevisi Tata Ruang yang dikombinasikan dengan struktur ruang yang masuk domain Dinas PU. Saat ini PU tengah mengumpulkan kompilasi data dan Tim terpadu masih bekerja di Bogor. Fathan A. Rasyid menegaskan, “ jika revisi telah rampung dan diperkuat melalui penetapan suatu Perda, maka menjadi kekuatan hukum yang mempedomani Pemerintah Kabupaten Kota untuk menyusun Rencana Tata Ruang masing – masing.


0 comments:

Posting Komentar