Jumat, 22 Januari 2010

2 KABUPATEN ABSEN PASANGAN CALON PERSEORANGAN

2 Kabupaten yang menggelar Pemilukada serentak Mei mendatang, kosong dari pasangan calon jalur perseorangan. Hingga berakhirnya proses pendaftaran 18 Januari lalu, tercatat 7 bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri yakni ; 3 pasangan calon di Kapuas Hulu, 2 pasangan calon di Melawi kemudian Ketapang dan Sekadau masing – masing 1 pasangan calon. Sedangkan Kabupaten Sintang dan Bengkayang, nihil pendaftar. Ditemui Kamis siang (21/01/2010) Pengamat Politik Universitas Tanjungpura Pontianak Jumadi, mengatakan, “minimnya partisipasi pasangan calon perseorangan pada Pemilukada mendatang, disebabkan tingginya tingkat kesulitan. Dimana calon non partai, harus menyerahkan bukti kongkrit, berupa fotocopy KTP warga yang mendukung, sesuai kuota di daerah masing – masing. Sedangkan calon yang maju melaui partai politik, cukup mendapat dukungan dari partai yang mengusung. Kendati demikian` dirinya mengakui, “secara umum keduanya memiliki kesulitan yang sama, terutama menyangkut ongkos politik dan juga kemampuan lobi.
Kendati telah mendaftarkan diri` kepastian seluruh bakal pasangan calon perseorangan maju atau tidak dalam Pemilukada, masih menunggu hasil verifikasi faktual KPU di masing – masing daerah. Jika lolos` calon perseorangan mendaftar kembali, bersama pasangan calon dari partai politik, pada pendaftaran serentak mulai 8 hingga 14 Februari mendatang.   

0 comments:

Posting Komentar