RSUD Soedarso Pontianak dapat menjawab sekaligus memenuhi tuntutan masyarakat, yakni lebih profesional, prima dalam pelayanan serta manusiawi kepada pasien. Namun RS Soedarso harus mengubah satusnya dari Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah, menjadi sebuah Badan Layanan Umum – BLU. Bukan saja dapat melepaskan diri dari aturan kaku dan mengikat, dengan menjadi BLU RS Soedarso dapat menghindar dari objek retribusi Pemerintah Daerah. Konsekuensinya` RS Soedarso harus sanggup meningkatkan kinerja, menyiapkan rencana bisnis strategis, menyiapkan standar pelayanan minimal, menyusun pedoman serta menyelipkan laporan keuangan. Ditemui Selasa siang (04/01/2009) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Muhammmad Shubuh mengatakan, “ pihaknya terus mendorong RSUD Soedarso menjadi BLU, sehingga dapat mengelola keuangannya, tanpa berkewajiban menyetor kepada Pemerintah Daerah. Justru Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat tetap menyalurkan subisidi setiap tahun anggaran, terutama untuk pendanaan yang membutuhkan anggaran besar.
Terkait usulan Kepala RSUD Soedarso Pontianak Gede Sanjaya beberapa waktu lalu, “agar Rumah Sakit ini menjadi unit swadana, yakni mengelola unit di Rumah Sakit secara swasta “Muhammmad Shubuh mengakui telah diupayakan selama 3 tahun terakhir. Namun` terkesan jalan di tempat, karena terbentur sejumlah Peraturan daerah, Keputusan Menteri dan Undang – Undang Keuangan. Untuk itu` dirinya menyarankan RSUD Soedarso memilih alternatif menjadi BLU daripada unit swadana. Apalagi BLU tetap mengikat Rumah sakit sebagai Unit Pelayanan Publik, sesuai dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah – SKPD. Bahkan SKPD lebih leluasa jika RSUD Soedarso menjadi BLU, bukan seperti sekarang yang terkekang sejumlah peraturan yang tidak fleksibel.
0 comments:
Posting Komentar