Selasa, 05 Januari 2010

KENDARAAN DINAS SEWA DARI PIHAK KETIGA

Pemerintah provinsi Kalbar merespon positif usulan sejumlah fraksi di DPRD, mulai tahun 2010 pengadaan seluruh kendaraan dinas tidak lagi membeli, namun menyewa melalui pihak ketiga. Sebab` selama ini pembelian kendaraan dinas yang dianggarkan dalam APBD, dinilai tidak efiesien karena harus menanggung biaya perawatan. Disamping itu` mobil dinas khusus pejabat Pemerintahan, kendati statusnya sebagai asset milik Pemerintah Daerah, namun seringkali menimbulkan masalah ketika pejabat bersangkutan telah memasuki pensiun atau tidak lagi menjabat. Kepada wartawan Selasa siang (04/01/2009) Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar H. Syakirman mengatakan, “usulan tersebut dapat ditindak lanjuti melalui Peraturan Daerah - Perda. Termasuk menggunakan Perusahaan Daerah atau Koperasi sebagai pihak ketiga, yang mengatur proses penyewaan seluruh kendaraaan dinas, baik mobil untuk pejabat pemerintah maupun kendaraan operasional lapangan. Namun sebelum kebijakan tersebut diterbitkan, tentunya harus mempertimbangkan aspek efektifitas kerja instansi, terutama pada Satuan Kerja Perangkat Daerah – SKPD yang baru dibentuk.
Sementara itu` pengadaan mobil dinas khusus para pejabat pemerintah atau pejabat publik terus menjadi sorotan sejumlah pihak belakangan ini. Bukan saja dinilai suatu pemborosan di tengah meningkatnya angka kemiskinan dan lesunya perekonomian. Namun` sudah menjadi rahasia umum “beberapa oknum pejabat yang mendapatkan jatah mobil, menyiasati dengan 2 seri plat nomer, “ yakni plat merah untuk keperluan dinas dan plat hitam untuk angkutan keluarga. Disamping itu` ketika terjadi pergantian pejabat, mobil dinas yang lama sering dihapuskan untuk pejabat yang lama dengan harga sangat murah, kendati masa pakai mobil terhitung baru atau di bawah 5 tahun. Sedangkan pejabat baru mengajukan pembelian mobil lagi sesuai selera pribadi, tanpa memperhitungkan harga pembelian yang sangat mahal.

0 comments:

Posting Komentar