Sabtu, 09 Januari 2010

DEPDIKNAS PERTAHANKAN UJIAN NASIONAL

Di tengah kritikan dan kecaman serta aksi demo di sejumlah daerah, Departemen Pendidikan Nasional tetap menyelenggarakan Ujian Nasional untuk Tahun ajaran 2009 – 2010. Sebagai suatu evaluasi yang menjadi bagian dari kegiatan belajar mengajar, Ujian Nasional merupakan alternatif untuk menentukan kelulusan siswa. Meskipun memiliki kelemahan, namun dari berbagai metode evaluasi yang ada, maka Ujian Nasional adalah yang paling relevan diterapkan di Indonesia saat ini. Ditemui wartawan` seusai membuka Konfensi Kampus ke IV dan Forum Rektor Indonesia ke XII di Universitas Tanjungpura Pontianak` Jum`at pagi (08/01/2010), Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengakui, “jika Ujian Nasional telah memicu kontroversi di tengah masyarakat, karena dinilai tidak adil dan kurang manusiawi. Namun` dirinya menegaskan asumsi tersebut sangat keliru, sebab masih ada penilaian lain yang dilakukan pihak sekolah sebelum menyatakan seorang siswa tidak lulus. Lulus atau tidak seorang siswa berdasarkan penilaian akumulatif yang meliputi, mengikuti prosedur kenaikan kelas, praktik akhlak, serta Ujian Sekolah yang digelar pihak sekolah. Jika salah satu dari kriteria tersebut gagal, baru seorang siswa dinyatakan positif tidak lulus oleh pihak sekolah, “itu pun dengan standar penilaian minimum. Siswa yang tidak lulus pun, sebenarnya masih punya kesempatan untuk menamatkan bangku sekolah melalui mekanisme yang ditetapkan, yakni mengikuti Ujian Susulan. Kendati pun masih gagal, siswa bersangkutan masih punya pilihan pada Paket A.
Muhammad Nuh mengibaratkan evaluasi itu seperti sebatang pohon sedangkan proses belajar mengajar diibaratkan suatu kawasan hutan. ”Jangan karena sibuk mengurusi sebatang pohon, lalu hutan dibiarkan tak terurus, ”sehingga pohon – pohon yang lain menjadi rusak.
Lebih lanjut Muhammad Nuh` menceritakan jika Ujian Nasional bukan hal baru, bahkan telah ada sejak pra kemerdekaan pada lembaga pendidikan di era kolonial Belanda. Dan terus berlangsung setelah memasuki era kemerdekaan, hingga tahun 1971. Karena tingkat kelulusan siswa yang sangat sedikit, maka di Repelita Kedua tahun 1972, Pemerintahan Soeharto melakukan perubahan metode evaluasi kelulusan siswa. Disusul pembangunan Sekolah Dasar – SD Inpres di berbagai daerah untuk meningkatkan angka Partisipasi Kasar – APK, Pemerintah mulai menerapkan Ujian Sekolah. Suatu kebijakan yang memberikan kewenangan pada pihak sekolah, untuk menentukan kelulusan siswa masing – masing, dan hal ini berlangsung selama 20 tahun. Setelah dicermati muncul fenomena kelulusan 100 % siswa pada sebagian besar sekolah, yang justru menghilangkan kompetisi atau daya saing antara siswa di sekolah. Akibatnya proses belajar mengajar cenderung pasif dan monoton, serta para siswa kehilangan kreatifitas, menyusul adanya jaminan bahwa pasti lulus. Dari situ muncul pemikiran baru yakni menggelar Ebtanas (Evaluasi Tahap Akhir Nasional), yang mengkombinasikan Ujian Negara dengan Ujian Sekolah. Dimana nilai sebagian bidang studi diberikan oleh pihak sekolah dan sebagian dinilai berdasarkan hasil ujian negara. Kalkulasi dari kedua nilai tersebut kemudian dibandingkan dengan standar penilaian minimum yang ditetapkan pemerintah, jika melampui maka seorang siswa dinyatakan lulus. “ yang tidak` terpaksa harus mengulang setahun lagi. Ebtanas berlangsung dari tahun 1972 hingga 2002, dan muncul fenomena menarik, yakni” nilai Ujian Negara siswa jauh lebih rendah dari nilai Ujian Sekolah yang diberikan pihak sekolah. Terjadi gap  antara keduanya, sehingga pemerintah merubah Ebtanas menjadi UAN (Ujian Akhir Nasional) pada tahun 2003, dengan menentukan nilai terendah 3 untuk setiap mata pelajaran yang ada dalam ujian, sebagai patokan pihak sekolah menetapkan kelulusan. Secara bertahap Departemen Pendidikan menaikkan nilai kelulusan hingga tahun 2010 menjadi 5,5 untuk setiap mata pelajaran. Kendati demikian jika ada nilai satu mata pelajaran di bawah angka tersebut, asalkan rata – ratanya mencapai 5, 5 “siswa bersangkutan tetap dinyatakan lulus.

       

0 comments:

Posting Komentar