Kamis, 26 November 2009

RATUSAN KAMBING TIDAK PENUHI SYARAT KURBAN

Hasil pemeriksaan petugas dari tim gabungan Dinas Kehewanan dan Peternakan – Diswanak Provinsi Kalbar, serta Diswanak kota Pontianak, “pada belasan lokasi penjualan hewan, menemukan ratusan ekor kambing tidak memenuhi syarat untuk menjadi hewan kurban. Diantaranya 124 ekor kambing belum memenuhi ketentuan syari`at, karena belum cukup umur. Ditemui seusai Inspeksi di lokasi penjualan hewan di kawasan Pontianak Barat Kamis pagi (26/11/2009), “Kepala Seksi Produk Hewan - Higien dan Sanitasi Bidang Kesmavet Diswanak provinsi Kalbar Dara Murniyati mengatakan” menurut Syara` kambing di bawah usia 1 setengah tahun tidak boleh dijadikan hewan kurban. Namun` bukan berarti tidak boleh dipotong, asalkan sehat “kambing tersebut diperbolehkan untuk dikonsumsi. Selain itu` tim pemeriksa juga menemukan 9 ekor kambing yang mengidap penyakit Scabies, yakni gatal – gatal di tubuh hewan, disertai mata yang mengeluarkan air. Untuk hewan yang sakit ini, maka diminta tidak diperjual belikan oleh para pedagang, sebelum dinyatakan sehat.
Ketika dimintai tanggapannya terkait pemeriksaan oleh tim gabungan “ salah seorang pedagang hewan di Jalan Veteran kawasan Pontianak Barat “ H. Hanafi, merespon positif inspeksi yang dilakukan para petugas kesehatan. Dirinya bersedia membawa pulang 1 ekor kambing, yang dinyatakan positif mengidap Scabies, untuk diobati secara medis “melalui pengobatan gratis yang disediakan pihak Diswanak kota Pontianak.
Sementara itu` berdasarkan pantauan, pemeriksaan hewan kurban dilakukan oleh puluhan petugas kesehatan, dengan mendatangi lokasi penjualan hewan di seluruh kecamatan di kota Pontianak, baik lokasi penjualan permanen maupun lokasi dadakan. Untuk memberi kemudahan bagi calon pembeli` maka petugas memberikan tanda pada setiap hewan yang telah diperiksa, jika sakit ditandai warna merah, sehat diberi warna kuning. Sedangkan warna biru menandakan hewan tersebut sehat, namun masih di bawah umur.



0 comments:

Posting Komentar