Kamis, 26 November 2009

ANGGARAN PILKADA 2010 MEMBENGKAK

Berkembangnya wacana penyederhanaan jumlah partai politik di tanah air terus bergulir dan mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk KPU sebagai penyelenggara pemilu. Bahkan KPU telah merekomendasikan pada Pemerintah dan DPR RI, agar mengeluarkan regulasi menyangkut penyederhanaan partai politik. Ditemui di sela - sela Rapat Kerja KPU di Grand Mahkota Hotel Kamis siang (26/11/2009), “anggota KPU I Gusti Putu Sartha mengatakan” penyederhanaan partai merupakan satu pilihan untuk menciptakan pemilu berkualitas dan dasar modernisasi politik.
Selain menekan praktik korupsi, efisiensi pembiayaan, pelaksanaan pemilu juga dapat lebih maksimal. Namun penyederhanaan bukan berarti menolak pemilu multpartai, atau memaksa rakyat menyalurkan pilihan pada partai tertentu.
I Gusti Putu Sartha menyebutkan “jika disesuaikan dengan populasi maupun komposisi penduduk Indonesia, idealnya pemilu diikuti 10 partai politik. Apalagi pada pemilu legislatif lalu, dari 48 partai ternyata 8 saja yang lolos ambang batas perolehan kursi. Hal ini mengisyarakatkan rakyat menghendaki kesederhanaan jumlah parpol, sehingga sinyalemen tersebut harus dapat ditangkap pemerintah maupun legislatif. Namun` bagaimana mekanismenya diserahkan sepenuhnya pada pemerintah dan DPR, agar regulasi tidak memasung iklim demokrasi, yang di satu sisi “ kebebasan berpolitik merupakan hak setiap warga negara termasuk mendirikan parpol.
I Gusti Putu Sartha mengungkapkan, membengkaknya anggaran penyelenggaraan pilkada di tingkat provinsi maupun kabupaten kota di tahun 2010 mendatang, mulai dipertanyakan berbagai pihak. Namun` hal tersebut menurut pihak KPU dipicu oleh kenaikan honorium bagi operator pilkada, yang naik mencapai 5 kali lipat, dibanding tahun 2005. Putu Arthe mengakui jika kenaikan honor bagi pelaksana pilkada, 2 kali lebih besar dibandingkan tahun 2008 lalu. Dirinya mencontohkan honor bagi anggota KPPS sebesar Rp. 40. 000 pada tahun 2005, setelah Pemilihan Presiden naik menjadi Rp. 250. 000 per anggota. Begitu pula honorium untuk PPK, PPS dan PPDA juga meningkat. Akibatnya sekitar 60 hingga 70 persen komposisi anggaran pilkada, dialokasikan bagi honorium panitia penyelenggara.
I Gusti Putu Arthe mengambahkan, jika anggaran sebesar itu, bakal memberatkan setiap Pemerintah Daerah yang menggelar pilkada. Namun` bagaimanapun agenda pilkada harus digelar dan anggaran tetap harus tersedia, mengingat hal ini merupakan amanat undang – undang. Disinggung mengenai rencana Kementrian Dalam negeri, mengundang Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Keuangan provinsi maupun kabupaten kota se - Indonesia, untuk membahas persoalan ini. Dirinya berharap pertemuan yang digelar 30 November nanti, menghasilkan solusi kongkrit, menyangkut penyediaan anggaran bagi pelaksanaan agenda pilkada









0 comments:

Posting Komentar