Senin, 05 Oktober 2009

SERUAN PONTIANAK TIDAK MENGANDUNG PIDANA

Sebanyak 4 orang penggagas terbitnya iklan layanan masyarakat Seruan Pontianak – SP Senin siang (05/10/2009), diperiksa secara intensif oleh pihak intel polda Kalbar. Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik tersebut merupakan tindak lanjut jajaran polda Kalbar, menyikapi banyaknya laporan dan pengaduan dari masyarakat yang merasa resah atas redaksional seruan pontianak yang dinilai provokatif. Kepada para wartawan` seusai menjalani pemeriksaan` salah seorang penggagas Seruan Pontianak` Nur Iskandar`, mengatakan`` mereka ditemani 8 rekan lainnya datang ke polda Kalbar untuk memenuhi undangan, guna menjelaskan maksud dan tujuan Seruan Pontianak` yang ternyata menimbulkan reaksi negatif di masyarakat. Namun` dirinya menegaskan bahwa Seruan Pontianak murni gerakan moral, sebagai bentuk kepedulian terhadap perdamaian di bumi khatuliswa, bukan untuk memprovokasi dan memecah belah masyarakat. Jika kemudian melukai etnis tertentu, Nur Iskandar menyatakan hal itu adalah suatu kekhilafan dan mewakili seluruh penggagas petisi Seruan Pontianak dirinya menyatakan permintan maaf.
Di tempat yang sama` Kapolda Kalbar melalui kabid Humas AKBP Suhadi SW menyatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap 4 orang penggagas, yakni ; Andreas Harsono, W. Suwito, Nur Iskandar serta Alexander Mering, pihaknya belum menemukan adanya indikasi tindak pidana di balik terbitnya Seruan Pontianak. Sehingga Seruan Pontianak masih dinilai sebagai himbauan, belum mengarah pada gerakan provokasi.
Disamping itu` Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Suhadi. SW menyatakan`, hingga kemarin belum ada satu pihak pun yang melaporkan secara tertulis, proses hukum bagi para penggagas Seruan Pontianak. Kendati demikian` polda Kalbar tetap melanjutkan proses penanganannya, dan menurut rencana kembali menggelar pertemuan. Selain` mengundang para penggagas petisi, pertemuan yang digelar pihaknya rabu besok, juga mendatangkan sejumlah tokoh masyarakat adat di Kalbar. Dari dialog terbuka tersebut` diharapkan persoalan yang telah menyedot perhatian publik ini, dapat segera tuntas dan tidak lagi meresahkan.

0 comments:

Posting Komentar