Minggu, 04 Oktober 2009

WACANA KENAIKAN ESELONISASI INSPEKTORAT DI DAERAH

Wacana kenaikan eselonering inspektorat di daerah sehingga memiliki posisi sejajar dengan Sekretariat Daerah, baik di provinsi maupun kabupaten kota terus bergulir. Selain` untuk menciptakan independensi dalam pengawasan internal di pemerintahan, pemikiran ini juga muncul untuk menghindari kesungkanan dari inspektorat ketika melakukan pemeriksaan di tubuh Sekretariat Daerah. Ditemui Minggu siang (04/10/2009) Sekretaris Inspektorat Provinsi Kalbar Muhammad Ridwan mengatakan`, kendati peraturan pemerintah – PP nomor 79 menyatakan inspektorat bertanggungjawab langsung kepada kepala daerah, telah menjaga efektifitas inpektorat dalam melakukan pengawasan. Namun` dengan adanya kenaikan eselon tentu semakin memperkuat posisi inspektorat dalam tugas dan fungsinya, baik sebagai pengawas dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan maupun sebagai perencana program dan perumus kebijakan di setiap daerah. 
Muhammad Ridwan mengakui kuatnya dorongan arus reformasi dan semakin kritisnya masyarakat dewasa ini, menuntut kinerja maksimal dari lembaga pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu` inpektorat telah melakukan langkah pro aktif menuju pengawasan yang efektif dan efisien, diantaranya melakukan reorganisasi, perbaikan sistem serta membuat pedoman. Namun ` kondisinya hingga saat ini masih dalam proses, sehingga membutuhkan waktu untuk memperoleh hasil yang signifikan sesuai keinginan masyarakat.

Terjemahkan Perintah Gubernur Dengan Aturan
Di bagian lain` Muhammad Ridwan menegaskan, “semua unsur pelaksana teknis di lingkungan pemerintah provinsi Kalbar, perlu memahami peran strategis dalam menjalankan setiap instruksi Gubernur. Terutama menyangkut pengadaan barang dan jasa maupun pengelolaan keuangan, dapat terebih dahulu diterjemahkan melalui suatu payung hukum, sehingga berjalan sesuai koridor, bukan sekedar mematuhi perintah atasan. Namun` paling tidak dapat memberikan kontribusi pemikiran kepada gubernur mengenai aturan hukum. Sehingga instruksi yang dilaksanakan secara administrasi dapat dibenarkan dan pertanggung jawaban keuangannya juga tidak menyimpang. Dirinya mencontohkan persoalan rehab ruang kerja gubernur yang menjadi sorotan pihak legislatif, dan dinilai menyalahi aturan karena mendahului anggaran. Sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi, jika staf teknis di bawah dapat menterjemahkan instruksi gubernur dengan benar melalui suatu payung hukum.
Khusus lembaga teknis yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah, memiliki tugas dan fungsi membantu terselenggaranya pemerintahan dalam ruang lingkup tugas masing – masing. Yakni ; merumuskan kebijakan teknis dan memberikan pelayanan penunjang pemerintahan. Dengan demikian setiap intruksi gubernur`, wakil gubernur maupun Sekretaris Daerah, khususnya yang bersifat urgen, tidak bakal menyalahi aturan dalam praktiknya jika dilandasi payung hukum oleh unsur pelaksana teknis di bawah.


0 comments:

Posting Komentar