Minggu, 11 Oktober 2009

PERBAIKI KWALITAS AIR PDAM

Rendahnya kwalitas air minum yang diproduksi PDAM kota Pontianak, terus dikeluhkan konsumen. Pasalnya` air yang saat ini diproduksi dan kemudian didistibusikan kepada para pelanggan, dinilai berada di bawah standar kelayakan. Terbukti air tersebut lebih banyak digunakan oleh para konsumen untuk keperluan mandi dan mencuci, daripada untuk diminum. Ditemui di kediamannya Minggu sore (11/10/2009)` Ketua Forum Masyarakat Peduli Air Minum– FMPAM kota Pontianak Kaharuddin DL. mengeluhkan kwalitas air minum sekaligus mempertanyakan mekanisme pengolahan air yang selama ini dilakukan oleh PDAM kota Pontianak. Karena dari segi warna` air yang dipasok ke tiap rumah pelanggan tidak jauh berbeda dengan air yang ada di sungai Kapuas. Apalagi di musim kemarau, selain menimbulkan bau, air juga terasa kelat menunjukkan kelebihan zat pembersih, terutama tawas dan kaporit. Terkesan PDAM hanya sekedar mengalirkan air tersebut dari sungai, bukan diolah sesuai prosedur.

Kaharuddin DL mengatakan, “ yang dinamakan air bersih adalah, yang jernih, tidak berwarna dan tidak berbau. Kendati belum tentu aman untuk dikonsumsi, namun paling tidak` ketiga hal tersebut dapat dijadikan indikator oleh masyarakat, bahwa air tersebut layak dikonsumsi. Untuk itu` Kaharuddin mendesak PDAM kota Pontianak sebagai operator penyedia air, membenahi sistem pengolahan air, diantaranya melengkapi fasilitas produksi, memperhatikan sumber air baku dan kualitas sanitasi. Termasuk mengatisipasi kemungkinan terkontaminasi akibat kebocoran di instalasi pipa, sehingga air yang sampai ke tiap konsumen memenuhi standar kesehatan yang layak.

Revisi tarif rekening air PDAM
Di bagian lain` Kaharuddin DL menilai tarif rekening air yang dibebankan PDAM kepada para pelanggan setiap bulan, khususnya rumah tangga, ”perlu direvisi dan ditinjau ulang. Pasalnya tidak ada acuan baku yang dipergunakan oleh PDAM sebagai operator penyedia air, dalam menetapkan tarif air kepada konsumen. Selama ini landasan hukum yang dipergunakan yakni PP nomor 16 tahun 2005, tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum hanya menyatakan penetapan tarif dasar air PDAM diatur oleh pemerintah kabupaten kota, tanpa menjelaskan secara rinci perhitungan angka tersebut. Dirinya menyebutkan, tarif rekening air PDAM bagi pelanggan rumah tangga sebesar Rp. 1. 800 untuk pemakaian di atas 10 m3 & Rp. 3. 300 bagi pemakaian di atas 24 m3, dinilai terlalu besar dan tidak sebanding dengan pelayanan. Begitu pula dengan besaran denda bagi konsumen yang telat membayar, juga tidak jelas ditinjau dari sudut mana.
Disinggung mengenai kompensasi yang diberikan PDAM kota Pontianak` Kaharuddin DL menilai tidak sepenuhnya mengakomodir kepentingan konsumen. Karena hanya diberikan kepada pelanggan jika terjadi kebocoran air di jaringan pipa, dan air tidak mengalir selama sekian hari. Kendati demikian` nilai kerugian ditetapkan secara sepihak oleh PDAM, bukan atas kesepakatan dengan pihak konsumen. Sedangkan kualitas air yang berada di bawah standar kelayakan, dan kadangkala tidak mengalir selama 24 jam serta daya dorong air yang tidak memenuhi tekanan minimum seperti yang dipersyaratkan, hingga kini belum terakomodir melalui suatu payung hukum. Dengan demikian Kaharuddin DL mendesak pemerintah kota Pontianak dan pihak legislatif, berdasarkan uu nomor 32 tahun 2004 yang memberikan kewenangan pemerintah daerah mengelola Penyediaan Air Minum, segera memperbaiki peraturan turunan dengan memperhatikan aspek keadilan bagi konsumen terutama menyangkut tarif rekening air PDAM per - bulan.

0 comments:

Posting Komentar