Kamis, 02 April 2009

KPKNL MENGECEWAKAN. BUDIONO TAN MELECEHKAN

Pertemuan antara perwakilan petani plasma pir-trans dengan Ketua KPKNL Jakarta, menghasilkan keputusan yang sangat mengecewakan para petani sawit. Sebab KPKNL tidak mencantumkan asset PT. BIG, dalam proses pelelangan seperti yang diinginkan para petani.
Dikonfirmasi via telpon` Kamis (02/04/09), Ketua Perwakilan petani plasma pir – trans di bawah naungan PT. BIG Ketapang Nana Sujana menilai` keputusan KPKNL tidak aspiratif dan bertolak belakang dengan keinginan 13 ribu petani plasma. Dimana asset yang sebelumnya diinginkan petani termasuk dalam proses lelang, batal dengan sendirinya. Menyusul kemenangan gugatan PT. BIG, di Pengadilan Negeri Jakarta pusat.
Selain itu` Nana juga kecewa atas sikap pemilik perusahaan Budiono Tan, yang menolak menemui perwakilan petani di Jakarta. Apalagi` Budino juga mengabaikan tuntutan petani, untuk segera melunasi tunggakan tandan buah segar – tbs sawit petani selama 4 bulan. Dirinya meminta pihak yang terkait` untuk menekan budiono tan segera melunasi hutangnya sebesar 72 milyar rupiah.
Jika tidak, Nana mengancam menyegel 4 unit pabrik dan seluruh asset PT. BIG di Ketapang. Nana Sujana menegaskan, berdasarkan keterangan wakil bupati dan wakil Ketua DPRD Ketapang yang menemui Budiono Tan di kediamannya, "hutang tbs sawit dari bulan November hingga Februari, sanggup dibayar 2 bulan saja, itu pun dengan cara menycicil. Sehingga dirinya pun meminta Dirjen perkebunan untuk mendesak Budiono tan, membayar lunas seluruh hutang tersebut paling lama sebelum digelarnya pemilu.

0 comments:

Posting Komentar