Sabtu, 21 Maret 2009

BUDIONO TAN AKAN DILAPORKAN PETANI KE KEPOLISIAN

Ribuan petani plasma PIR – trans di kabupaten Ketapang Kalbar, siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan PT. Benua Indah Group – BIG ke pihak kepolisian atas tuduhan penipuan dan penggelapan. 
Sebab manajemen perusahaan divisi perkebunan sawit ini, dianggap telah menggelapkan uang hasil penjualan tandan buah segar – tbs petani, selama 4 bulan terakhir sebesar 70 puluh milyar rupiah. 
Disamping itu, perusahaan milik mantan anggota MPR RI Budiono Tan ini disinyalir juga melakukan penipuan, terkait kredit internal atas lahan perkebunan sejak tahun 2006 lalu. 
Dihubungi Via telpon Jum`at malam (21/03/2009) Ketua KSU Padat Karya Ketapang Isa Anshari mengatakan, "setiap petani yang mengajukan akad kredit mendapatkan potongan gaji sebesar 30 persen per bulan. 
Namun hingga berakhirnya akad kredit tersebut, proses sertifikasi lahan milik 300 keluarga petani belum ternyata belum terealisasi. Dan diperkirakan total uang yang dibayarkan para petani sawit dari 26 desa di areal perkebunan ke manajemen perusahaan berjumlah 200 milyar rupiah.
Isa Anshari menegaskan, "tindakan melaporkan PT. BIG ke pihak kepolisian adalah upaya terakhir pasca pembatalan lelang oleh KPKNL 2 hari lalu. Dan menurut rencana tindakan itu akan dilakukan para petani senin lusa, setelah seluruh bukti indikasi tersebut dikumpulkan. 
Sebelumnya pihak petani telah menemui kapolres setempat, terkait rencana yang akan digelar. Dimana masing-masing perwakilan petani setiap desa yang berasal dari 6 kecamatan, akan melaporkan tindakan PT. BIG yang telah merugikan ribuan petani plasma.

0 comments:

Posting Komentar