Sabtu, 21 Maret 2009

HTR SOLUSI PEMBERDAYAAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT

Program Hutan Tanaman Rakyat – HTR yang digulirkan Departemen Kehutanan sejak 2007 lalu, diharapkan menjadi upaya solutif bagi pengelolaan hutan di daerah. Di mana berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan - Permenhut nomor 23 tahun 2007 ini, masyarakat di daerah diberikan kesempatan mengelola kawasan hutan bagi kegiatan komersil.
Ditemui Sabtu sore di kediamannya, Guru Besar Ilmu Silvika Universitas Tanjungpura Pontianak, Abdurrani Muin`mengatakan, " HTR merupakan peluang bagi masyarakat Kalbar untuk mengelola kawasan hutan bagi penanaman hutan produksi.
Masyarakat baik secara mandiri, kolektif maupun badan hukum berbentuk koperasi, diberikan izin memanfatkan hasil hutan kayu pada kawasan hutan produksi.
Abdurrani muin menegaskan, "disamping dapat menekan tingginya aktifitas illegal logging. Program yang menerapkan pola silvikultur ini, juga efektif menjaga kelestarian sumber daya hutan di daerah masing-masing.
Mengenai rencana kerja usaha pemanfaatan hasil produksi, mencakup areal pengelolaan kawasan hutan dalam satu wilayah kabupaten – kota dan berlaku sesuai masa perizinan.
Terkait penetapan areal, ditegaskan Abdurrani` dilakukan menteri kehutanan melalui peta indikatif, setelah disetujui oleh kepala daerah dengan mengeluarkan peta definitif pengelolaan lahan.
Sementara itu, hasil produksi pada htr merupakan asset pemegang izin usaha dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usaha masih berlaku.

0 comments:

Posting Komentar