Konsul Malaysia di Pontianak, Khairul Nazran meminta masyarakat Indonesia khususnya Kalbar, menyerahkan sepenuhnya putusan terhadap dua TKI asal Pontianak Frans Hiu dan Dharry Frulli Hiu pada Sidang di Mahkamah Rayuan (Pengadilan Banding) yang diperkirakan berlangsung Maret mendatang. Sebelumnya kedua TKI bersaudara tersebut, divonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor 18 Desember 2010, atas tuduhan pembunuhan terhadap warga Malaysia, Kharti Raja di Selangor 3 Desember 2010. Hal itu diungkapkan Khairul Nazran kepada wartawan usai mengikuti pertemuan antara DPRD Kalbar dengan Parlemen Serawak di Gedung DPRD Kalbar Senin (11/2/13). Menurutnya, Frans Hiu dan Dharry Frulli Hiu masuk ke Malaysia menggunakan visa sosial. Namun, ketika insiden yang menewaskan Kharti Raja terjadi, mereka telah melewati batas waktu yang ditentukan yakni selama 1 bulan. |
"Meskipun masuk secara legal, namun karena melebihi 1 bulan maka keduanya tetap dianggap sebagai pendatang ilegal," terangnya. Nazran sangat mengapresi upaya Pemerintah Indonesia dan Pemerintah propinsi Kalbar untuk membebaskan Hiu bersaudara dari hukuman mati. Ia secara pribadi mendukung sepenuhnya hal itu, namun sekali lagi putusan akhir berada di pengadilan. "Oleh karena itu, saya harap semua pihak menunggu sidang dan menerima apa pun nantinya hasil yang diputuskan oleh hakim," pintanya Sebelumnya DPRD Kalbar juga mempertanyakan nasib dua TKI asal Pontianak Dharry Hiu dan Fruly Hiu kepada Parlemen Serawak. Namun, pihak Parlemen Serawak tidak dapat menjelaskan secara mendetail, dengan alasan bukan kewenangan mereka. DPRD Kalbar dapat memaklumi masalah tersebut, namun tetap berharap agar Hiu bersaudara dapat lolos dari vonis hukuman mati. |
0 comments:
Posting Komentar