Ketua Panwaslu Kabupaten Kayong Utara (KKU) Happy Susanto menyatakan, sebagian masyarakat yang telah mempunyai hak pilih, tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemungutan Suara Kamis (28/3/13).
Mereka antara lain para mahasiswa yang tengah kuliah di sejumlah perguruan tinggi di Kota Pontianak.
Happy mengaku menerima keluhan dari seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Pontianak, yang tidak dapat pulang untuk menyoblos, lantaran tidak mendapat izin oleh perguruan tinggi tersebut.
Alasannya, meskipun hari pemungutan suara termasuk hari yang diliburkan, namun itu hanya berlaku di KKU yang menyelenggarakan Pilkada, bukan Kota Pontianak atau daerah lain.
"Hal ini sangat disayangkan karena seorang pemilih tidak dapat menyalurkan hak suaranya, hanya karena tidak mendapat izin dari perguruan tinggi tempat ia kuliah," ujar Happy saat ditemui di Kantornya Jumat (29/3/13).
Oleh karena itu, Happy menyarankan Pemerintah KKU maupun Pemerintah propinsi mengeluarkan suatu Peraturan daerah (Perda) terkait hal ini, agar pelajar maupun mahasiswa dari suatu daerah yang menyelenggarakan Pilkada mendapat izin dari lembaga pendidikan tempat ia menuntut ilmu di daerah lain, untuk pulang ke daerah asalnya guna mengikuti pemungutan suara.
Secara terpisah Ketua KPU KKU Dedy Efendy mengakui, adanya sebagian warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya atau golput. Namun dirinya belum dapat menyebutkan angka golput dalam Pilkada KKU, karena proses pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten belum berlangsung.
Menurut Dedy fenomena golput telah menggejala dalam setiap Pilkada, yang dipengaruhi berbagai faktor. Selain masih rendahnya kesadaran politik masyarakat, golput juga dapat diakibatkan kejenuhan lantaran seringnya masyarakat mengikuti Pilkada, Pileg maupun Pilpres.
0 comments:
Posting Komentar