Kamis, 13 Juni 2013

Akil Klaim Dunia Akui Independensi MK Indonesia

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan bahwa keberadaan MK sejauh ini dikenal sebagai lembaga peradilan yang tergolong bersih, penuh integritas, imparsial dan independen. Apresiasi dan kepercayaan masyarakat terhadap MK terbaca melalui berbagai prestasi yang diraih MK. 

"Selain itu, berbagai survei yang dilakukan Lembaga Survei menempatkan MK pada rangking yang tinggi sebagai lembaga penegak hukum yang dipercayai masyarakat," ujar Akil saat Silaturrahamim Dengan Masyarakat Kalbar di Rumah Adat Melayu Kalbar Pontianak Jumat (19/4/2013) malam . 

Menurut Akil, MK mendapat apresiasi dalam membuat putusan bukan hanya karena mencerminkan hukum yang berkeadilan, tetapi juga karena semua putusan MK merupakan produk peradilan yang transparan dan jujur tanpa dapat diintervensi oleh pihak manapun. 

Di tataran internasional keberadaan MK juga populer, karena dikenal sangat aktif menginisiasi serta pro aktif dalam berbagai agenda internasional. 

"Bahkan dalam Harvard Handbook karya Alex Tomsay, MK Indonesia masuk dalam 10 besar negara di dunia yang tergolong sukses menjalankan semua tugas konstitusional," terangnya. 

Lebih lanjut, Akil menyebutkan salah satu prinsip utama bagi lembaga preadilan dimanapun berada adalah menjaga independensi, bahkan independensi menjadi prasyarat suatu negara hukum. Tanpa independensi lembaga peradilan, maka suatu negara tidak layak untuk menyandang predikat negara hukum. 

"Negara hukum itu harus mensyaratkan hakim yang tidak mengenal takut ataupun khawatir atas tindakan maupun pembalasan dari pihak luar, lantaran bertindak independen dan imparsial dalam membuat putusan," tegasnya. 

Terkait prinsip tersebut, sambung Akil, adalah hal yang sangat membanggakan bahwa MK memiliki hakim - hakim yang sangat independen. Independensi hakim di MK adalah harga mati, karena hanya dengan bersikap independen seorang hakim maupun sutu peradilan dapat memutuskan perkara secara adil. Dan bagi hakim, putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat adalah mahkota yang paling indah. 

Akil mengakui sebagi sebuah lembaga baru dengan usia yang belum mencapai 10 tahun, keberadaan lembaga MK sangat membanggakan. 

"Namun seluruh hakim di MK tidak boleh terlena dengan prestasi yang diraih dan berbagai pujian dari masyarakat. Karena ujian itu tidak selalu tampil dalam bentuk keterpurukan, tetapi juga dapat menjelma dalam bentuk kejayaan," ingatnya.

0 comments:

Posting Komentar