Minggu, 03 Februari 2013

Berbagai temuan BPK RI atas Belanja Daerah Propinsi dan Kabupaten Kota di Kalbar

BPK RI Perwakilan Kalbar telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II tahun 2012 atas Belanja Daerah pada Provinsi Kalbar dan 6 Kabupaten Kota di Kalbar yakni Kota Singkawang, Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu, Sekadau, Sambas dan Melawi. Selain itu, BPK juga menyerahkan LHP atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ketapang, LHP atas Operasional RSUD dr. Soedarso Pontianak, LHP Kinerja pada RSUD Ade Mohammad Djoen Kabupaten Sintang, RSUD Agoes Djam Kabupaten Ketapang, serta LHP Kinerja pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan Kota Singkawang. 

Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala Perwakilan Adi Sudibyo kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten di aula BPK RI Perwakilan Kalbar Rabu (30/01/13). Selain Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sandjaya, turut hadir para Inspektur, para Direktur RSUD, para Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi. 

Secara umum, hasil pemeriksaan atas belanja daerah pada tujuh entitas tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, diantaranya: Belanja perjalanan dinas belum sesuai ketentuan; Kegiatan pengadaan peralatan dan mesin dan pengadaan buku belum sesuai ketentuan; Realisasi belanja bantuan keuangan belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban; Pelaksanaan hibah, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga belum sepenuhnya mempedomani ketentuan. 

Khusus LHP atas PAD Kabupaten Ketapang, menunjukkan bahwa pengelolaan PAD belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diantaranya: Pengelolaan pajak hotel belum memadai; Dinas Pendapatan Daerah belum melakukan pengelolaan pajak restoran secara memadai; Pengelolaan dan penarikan pajak reklame, pengelolaan pajak penerangan jalan dan pengelolaan pemungutan retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) belum tertib; Pengelolaan penerimaan penjualan aset daerah tidak tertib dan upaya penagihan tunggakan belum optimal. 

Sedangkan LHP atas Operasional RSUD dr. Soedarso, menunjukkan bahwa RSUD ini belum sepenuhnya melaksanakan operasionalnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daeerah, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD dr. Soedarso, diantaranya: Pendapatan retribusi pelayanan kesehatan tidak disetorkan ke kas daerah; Pengajuan tagihan klaim pelayanan kesehatan kepada pihak penjamin terlambat; Pengelolaan tagihan biaya pelayanan kesehatan kepada pihak ketiga selaku penjamin tidak tertib; Realisasi belanja jasa pelayanan kesehatanTA 2011 dan 2012 (s.d. Agustus) tidak sesuai ketentuan. 

Begitu pula LHP Kinerja pada dua Dinas Kesehatan dan dua RSUD, menunjukkan bahwa kinerja pada empat entitas tersebut masih belum dan kurang efektif. Hal ini tercermin dalam tahapan-tahapan pelaksanaan program, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, monitoring, dan evaluasi. 

Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, BPK RI mengharapkan seluruh entitas yang diperiksa dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam setiap LHP, mengingat hasil pemeriksaan tersebut mendukung pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. 

Menjelang pelaksanan e-audit, tahun ini BPK akan mendorong terlaksananya konekting data dengan entitas di wilayah Kalbar. Sampai dengan saat ini, BPK telah memasang agen konsolidasi pada tiga entitas, yaitu Pemerintah Propinsi Kalbar, Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang berfungsi untuk menghubungkan data pada entitas tersebut dengan pusat data BPK. Tahun 2013 diharapkan seluruh entitas telah terpasang agen konsolidasi, sehingga pada tahun 2014 BPK dapat menggunakan e-audit sebagai alat dalam melakukan pemeriksaan.

0 comments:

Posting Komentar