Anggota Komisi C DPRD Kalbar, N.CH Saiyan mengaku prihatin dengan tingginya tunggakan listrik pelanggan di Kabupaten Landak. Sebab, bukan hanya
tertinggi di Kalbar, melainkan di seluruh Indonesia. Terhitung sejak 2003 – 2012, jumlah tunggakan mencapai Rp3,5 miliar.
Hal itu diungkapkan Saiyan, dalam rapat kerja Komisi C dengan jajaran PLN wilayah Kalbar dan Dinas Pertambangan & Energi provinsi Kalbar di DPRD
Kalbar, Senin (05/11/12).
Oleh karena itu, legislator dapil Landak ini meminta PLN untuk melakukan langkah terobosan, sebab besarnya tunggakan pelanggan telah merugikan
negara.
"Atau kalau berbagai upaya yang dilakukan masih menemui kegagalan, ada baiknya PLN mempertimbangkan kebijakan khusus, berupa pemutihan atau
penghapusan tunggakan rekening listrik terhadap pelanggan, terutama bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu," pinta Saiyan.
Menanggapi hal itu, Area Manajer PT PLN (Persero) Cabang Pontianak, Ahmad Ismail, mengatakan, tunggakan listrik juga terjadi di Kota Pontianak, Kubu
Raya, dan Mempawah, tapi Landak tergolong paling parah.
"Bahkan cetakan blangko tunggakan rekening mencapai 112 lembar. Jika dikalkulasikan dan dibagi 12 bulan, hampir sembilan tahun masyarakat
pelanggan menunggak pembayaran rekening listrik," sebutnya.
Dikatakan Ismail, meskipun tunggakan berlangsung selama sembilan tahun, namun PLN cabang Ngabang tidak dapat melakukan pemutusan listrik,
lantaran hukum adat masyarakat setempat.
"Seperti kasus di Pahauman, warga mengancam petugas yang ingin memutuskan listrik dengan hukuman adat," keluhnya.
Mirisnya lagi, ternyata salah seorang oknum anggota dewan di Landak tidak membayar tunggakan rekening listrik. Bahkan lingkungan keluarganya
ikut-ikutan tidak membayar atau menunggak tanpa alasan yang jelas.
Ahmad menambahkan, sebenarnya pihak PLN tidak tinggal diam. Berbagai langkah dan strategi telah dilakukan para petugas di lapangan. Termasuk
melakukan pendekatan ke masyarakat terkait tunggakan tersebut, namun masih menemui jalan buntu.
Terakhir, pihaknya mendatangi tokoh masyarakat, tokoh adat serta Bupati setempat.
"Salah satu solusi yang ditawarkan adalah melakukan kerja sama dengan Credit Union (CU) Pancur Kasih. Tunggakan akan ditalangi oleh CU, selanjutnya
masyarakat menyicil kepada koperasi kredit tersebut," terang Ismail.
Terkait, usulan pemutihan terhadap pelanggan yang menunggak sekian lama, Ahmad Ismail menyatakan, hal itu tidak mungkin dilakukan, walaupun pada
masyarakat yang tidak mampu.
"Terkecuali jika tiga lembaga yang terkait dengan PLN yakni, Kementrian Keuangan, Kementrian ESDM dan Kementrian BUMN menyepakati
pemberlakuan pemutihan, maka PLN dapat menindaklanjuti di lapangan," tandasnya.
0 comments:
Posting Komentar