Minggu, 30 Desember 2012

KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK BANDARA SUPADIO MEMBINGUNGKAN

Anggota Komisi C DPRD Kalbar Timotius Ketak mengkritisi sejumlah kebijakan Pemerintah pusat, terkait pengembangan bandara Supadio Pontianak yang terkesan kontradiktif antara yang satu dengan yang lain. 

Misalnya, Pemerintah pusat tidak lagi mengucurkan bantuan, menyusul terbitnya PP nomor 40 tahun 2012. Sebab, di dalamnya mengatur seluruh kegiatan pembangunan di Bandara Supadio, merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari PT. Angkasa Pura II. 

"Padahal, PT. Angkasa Pura merupakan salah satu BUMN yang menjadi sumber pemasukan negara, anehnya tidak mendapatkan bantuan untuk mengembangkan bandara," ungkap Ketak pada Rapat Kerja Komisi C DPRD Kalbar dengan Dishub Kalbar, PT Angkasa Pura II serta sejumlah Maskapai penerbangan Selasa (06/11/12). 

Ketak juga menemukan kejanggalan lain yakni rencana PT. Angkasa Pura II untuk memperluas landasan pacu (runway), bahkan juga merencanakan pembangunan runway baru. 

"Padahal, dalam pertemuan beberapa waktu lalu, Ditjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan tidak menyetujui usulan perluasan runway dari 2.250 meter mejadi 3.000 meter, lantaran tingginya permukaan air tanah," tambahnya. 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Perhubungan & Kominfo provinsi Kalbar, Agustinus Edi Sukarno, menyatakan, tidak mengetahui secara persis maksud dari PP nomor 40 tahun 2012. 

"Dugaan saya, PT. Angkasa Pura II telah cukup mampu dari segi pendanaan, untuk meng handle atau membiayai pengelolaan bandara Supadio, sehingga tidak perlu lagi suntikan dari APBN," terang Edi Sukarno. 

Edi menambahkan, di dalam aturan tersebut, dana APBN hanya diperuntukkan bagi bandara di daerah perbatasan, daerah terisolasi, daerah rawan bencana serta bandara yang belum diusahakan atau masih diselenggarakan UPT Ditjen Perhubungan Udara. 

Terkait permukaan air tanah yang tinggi, Edi menjelaskan, hal itu telah diantisipasi dalam redesign pembangunan landasan pacu baru, dimana dananya telah dianggarkan Pemerintah pusat sebesar 7 milyar rupiah pada APBN 2012.

0 comments:

Posting Komentar