Kamis, 27 September 2012

Pilgub Kalbar Dinilai Cacat Hukum

Ketua Tim Pemenangan Morkes-Burhan (MB) H. Adang Gunawan, SE mengatakan, kemenangan yang diraih dalam Pilgub Kalbar berdasarkan quick count Golkar sangat disayangkan dengan kemunculan bukti baru yaitu Mayjen H. Armyn Angkasa Alianyang ternyata masih bersatus TNI aktif.

‘’Ini dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Panglima TNI No. Kep/639/IX/2012 tanggal 24 September 2012 tentang mutasi jabatan 85 Perwira TNI di lingkungan TNI yang salah satunya terdapat nama Armyn Angkasa Alianyang yang dimutasikan sebagai Pati Mabes TNI AD. Ini membuktikan bahwa ternyata Armyn sampai tanggal 24 September masih berstatus TNI aktif. Dengan demikian maka Pilkada ini cacat hukum dan harus diulang,’’ tegas Adang Gunawan, SE Rabu (26/09/12) di Sekretariat Golkar

Menurutnya, siapapun yang menang, termasuk Morkes-Burhan akhirnya sia-sia karena adanya kasus Pilgub yang cacat hukum ini. ‘’Pilgub ini sangat merugikan akibat KPU tidak jeli dan tidak cermat karena telah meloloskan kandidat yang akhirnya menjadikan Pilgub bermasalah. Diloloskannya Armyn sebagai salah satu peserta Pilgub oleh KPU tidak seluruhnya salah Armyn,’’ kata Adang.

Mengenai adanya klaim kandidat bahwa dirinya menang adalah hak mereka. Namun, seharusnya menunggu hasil pleno KPUD Provinsi Kalbar. ‘’Mari kita hargailah kerja KPU. Yang jelas siapapun yang menang termasuk MB, percuma saja. Sebab Pilgub ini sudah cacat hukum dan harus diulang,’’ kesal Adang.

Adang juga menyebutkan bahwa Undang-Undang TNI sudah sangat jelas melarang prajurit berpolitik praktis. Prajurit TNI tidak boleh dipilih dan memilih. ‘’Ini nyata-nyata KPU Kalbar telah melakukan kecerobohan dalam vertifikasi Calon Peserta Pilgub. Sehingga Armyn yang masih tentara aktif dipilih menjadi salah satu kontestan Pilgub. Ini jelas-jelas cacat hukum dan kami jika menangpun percuma karena Pilgub harus diulang,’’ lanjutnya.

Terkait masalah ini, pengamat politik Drs. H. Gusti Suryansyah, MSi mengatakan, bahwa berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 58 ayat 5(g), Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri bagi calon yang berasal dari PNS, TNI, dan anggota Kepolisian RI.

”Kemudian, berdasarkan UU 34 tahun 2004 tentang TNI, pasal 39, dinyatakan, bahwa prajurit dilarang terlibat dalam politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dan jabatan politis lainnya. Bagi prajurit yang ingin berkarier di luar jalur keprajuritan, sesuai pasal 55 UU tersebut, harus diberhentikan dari dinas keprajuritannya,” ujar Gusti.

Ditambahkan Gusti, dalam konteks ini, pengajuan Armyn Alianyang sebagai kandidat Calon Gubernur Kalimantan Barat, berdasarkan ketentuan di atas, dapat dikatakan cacat hukum. Karena seharusnya ketika ia mendaftar atau didaftarkan oleh gabungan parpol sebagai calon gubernur Kalbar, ia sudah dalam status diberhentikan atau pensiun.

‘’Namun kenyataan yang berkembang pada hari terakhir ini menunjukkan, bahwa beliau ternyata tidak atau belum diberhentikan dari dinas keprajuritan oleh Panglima TNI. Ini berimplikkasi pada diulangnya kembali Pemilukada. Kita semua perlu pertanyakan masalah ini kepada Mahkamah Konstitusi,’’ tegas Gusti Suryansyah yang juga Raja Landak ini.

0 comments:

Posting Komentar