Selasa, 05 Juni 2012

FRAKSI PAN DPRD KALBAR USULKAN BENTUK BADAN LITBANG DAN INOVASI DAERAH

          Fraksi PAN DPRD Kalbar mengusulkan pembentukan lembaga kelitbangan di provinsi Kalbar. Sebab kemajuan suata negara baik pusat maupun daerah tidak bisa dilepaskan dari penguasaan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) oleh bangsa itu. Ini bisa dilihat pada negara-negara maju yang sangat didominasi oleh pengusaan iptek oleh negara tersebut, seperti Amerika Serikat, negara-negara Eropa, Jepang, India, Singapura, Malaysia, Cina, Korea dan masih banyak lagi. Begitu halnya dengan Indonesia dan Provinsi-Provinsi yang ada kemajuannya akan ditentukan oleh kemajuan ipteknya. 
 “Kita tidak bisa terus-menerus bergantung pada sumberdaya alam kita, karena cepat atau lambat pasti akan habis. Begitu halnya dengan Kalbar suka atau tidak secara pelan dan pasti Pemerintah daerah harus terus mendorong berkembangnya iptek di daerah, termasuklah di bidang research mesti terus dikembangkan dan dilibatkan dalam setiap aspek pembangunan,” ujar Ikhwani A. Rahim, anggota fraksi PAN DPRD Kalbar dalam Siaran Pers Senin (04/06/12). Oleh karena itu, peran lembaga-lembaga Penelitian dan pengembangan yang ada di Kalbar akan sangat ikut menentukan kemajuan daerah. 
Kalbar yang kaya dengan berbagai sumberdaya alamnya, pluralism masyarakatnya, minimnya infrastruktur serta masih banyaknya persoalan sosial lainnya sangat memerlukan sebuah lembaga atau Badan Penelitian dan Pengembangan yang cukup kuat untuk menunjang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kalbar. Dimana dengan adanya badan penelitian yang kuat dengan sumberdaya manusia yang profesional dapat menjadi acuan bagi Pemerintah daerah dan para pimpinan SKPD dalam merencanakan berbagai program kegiatan pembangunan yang lebih terarah, efisien dan berdaya guna dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalbar. 
Di satu sisi, Kalbar cukup banyak memiliki tenaga-tenaga ahli di bidang research dan teknologi, namun kurang memberikan kontribusi maksimal bagi Pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan Pemerintah daerah sendiri yang kurang memanfaatkan keahlian yang mereka miliki. “Padahal jika Pemerintah daerah , dalam hal ini saudara Gubernur jeli dan memiliki Visi jauh ke depan, tentu akan melibatkan para Profesor dan para Doktor dari berbagai disiplin keilmuan yang kita miliki untuk turut serta memberikan kontribusi pemikiran bagaimana Kalbar kedepan? Bagaimana memperbaiki mutu pendidikan kita kedepan? Bagaimana meningkatkan nilai ekspor Kalbar dan apa yang menjadi kendala sehingga ekspor kita terus menurun? Apa produk-produk unggulan yang harus dikembangkan sesuai dengan karateristik daerah dan masyarakat Kalbar, dan lain sebagainya? Namun faktanya hingga saat ini, hal tersebut belum dilakukan oleh Pemerintah Daerah, toh seandainya sudah pun belum seperti yang kita harapkan,” papar Ikhwani. “Namun kami maklum, mengingat Pemerintah Provinsi Kalbar belum membentuk atau merubah status Lembaga Kelitbangan Provinsi Kalbar yaitu KANTOR PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT yang dikepalai oleh Kepala Kantor dengan golongan/pangkat Eselon III, “ungkap Ikhwani. Hal ini sangat tidak strategis dan kurang dapat menunjang perencanaan pembangunan di Kalbar, karena dengan rentang jarak yang begitu jauh antara daerah/Kabupaten Kota serta begitu banyaknya persoalan yang ada di Kalbar akan menjadi beban yang sangat berat bagi kantor Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalbar. Belum lagi posisi Kalbar yang berbatasan langsung dengan negara tentangga. 
“Oleh karena itu Fraksi PAN DPRD Kalbar akan mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar untuk meningkatkan status Kantor Penelitian Dan Pengembangan menjadi Badan BADAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN DAN INOVASI DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT, “ sebut Ikhwani. 
Dengan berubahnya status lembaga tersebut diharapkan akan banyak para pakar yang terakomodir di lembaga tersebut yang nantinya akan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi kemajuan Daerah. “Disamping itu, perubahan status diperlukan guna menyesuaiakan dengan peratuturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat. Selama ini cukup besar anggaran yang ada di BPPT pusat namun belum pernah kita dapat bagian , hal ini karena stutus lembaga kita belum sesuai dengan nomenklatur yang ada di pusat, “jelasnya. 
Menurutnya dasar atau payung hukum untuk pembentukan Badan tersebut jelas yaitu surat maupun Keputusan Menteri Dalam Negeri RI yang antara lain dijelaskan bahwa dalam merumuskan kebijakan strategis, Pemerintahan daerah harus mempertimbangkan masukan dan pandangan yang diberikan oleh unsur kelembangaan ilmu pengetahuan dan teknologi (pasal 20 ayat (3) Undang-undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). 
Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri (pasal 222 ayat (1) Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi, ” penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan Pemerintahan daerah “ (pasal 2 ayat (1) huruf e, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pedoman Penelitian dan Pengembangan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Pasal 60 Ayat (1) PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2011 Tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMERINTAHAN DAERAH berbunyi“ PEMERINTAH DAERAH MEMBENTUK BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SEBAGAI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PALING LAMBAT 2 (DUA) TAHUN SETELAH DIUNDANGKAN NYA PERATURAN MENTERI INI“. 
Atas dasar aturan-aturan tersebut di atas, jelas bahwa Kelitbangan merupakan salah satu instrumen pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja organisasi. Dalam konteks ini, Kelitbangan dilaksanakan berdasarkan visi, misi, strategi dan kebutuhan daerah. Kelitbangan sebagai sub sitem kebijakan publik dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas, efektifitas dan efesiensi kebijakan. Dalam konteks ini pula kelitbangan dilaksanakan sesuai arah dan kebutuhan perumusan kebijakan pemerintahan, termasuk Pemerintahan daerah dan penguatan inovasi. 

Oleh karena itu, dalam rangka mendukung kinerja dan kualitas kelitbangan, maka kegiatan kelitbangan dilaksanakan oleh lembaga yang berkompeten, tenaga yang profesional, sistem dan prosedur yang terstandar. Dalam kontek ini kelitbangan harus diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP ) Daerah Provinsi . Berkenaan dengan masalah tersebut di atas, agar Pemerintahan daerah Kalbar untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dan cerdas dengan segera : 
1. Membentuk lembaga kelitbangan Povinsi dengan nama Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Provinsi Kalimantan Barat. 
2. Mengarahkan kegiatan kelitbangan berdasarkan visi, misi, strategi dan kebutuhan daerah. 
3. Memberikan penguatan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis kelitbangan. 
4. Memberikan penguatan kegiatan-kegiatan yang bersifat kreatif dan inovatif di daerah 
5. Mereposisi dan merevitalisasi peran dan fungsi BPP DAERAH Provinsi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah . 
 “Hal ini kami ungkapkan karena berdasarkan pengamatan kami , hanya Provinsi Kalimantan Barat satu-satunya Provinsi yang Badan litbangnya masih bersatus Kantor Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalbar. Yang tentu disamping sudah tidak sesuai dengan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat juga kurang mampu mendukung pelaksanakan program pembangunan karena keterbatasan akan sumberdaya yang dimiliki, “pungkas Ikhwani.

0 comments:

Posting Komentar