Minggu, 13 Mei 2012

RAPERDA KARYA CETAK KARYA REKAM MENJADI PRODUK HUKUM BARU

Sidang Paripurna DPRD Kalimantan Barat Kamis (10/05/12), mengesahkan Raperda Tentang Serah Terima Simpan Karya Cetak Karya Rekam menjadi produk hukum baru berupa Perda.

Raperda inisiatif eksekutif tersebut, sebelumnya telah melalui pembahasan secara rinci oleh Pansus I DPRD, termasuk mengadakan studi banding ke provinsi lain.

Juru bicara Pansus, Tapanus Tapat mengatakan, Perda tersebut menjadi payung hukum untuk menghimpun berbagai sumber informasi maupun ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan Kalbar.

Dengan tersedianya informasi, tulisan maupun ilmu pengetahuan berupa karya cetak dan karya rekam, tentunya membawa manfaat bagi kepentingan Kalbara dari segi ketersediaan informasi, sumber data dan sumber pustaka bagi daerah.

Sementara itu, Gubernur Kalbar melalui Sekretaris Daerah Kalbar, M. Zeet Assovie Hamdy mengakui, bahwa Kalbar dengan keanekaragaman flora dan faunanya telah menjadi daya tarik bagi para peneliti dari luar, namun ironisnya berbagai hasil penelitian tersebut tidak dapat dipelajari oleh masyarakat karena dipublikasikan di luar daerah.

Sedangkan UU Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Cerita atau Dokumenter, justru belum mengatur kewajiban untuk menyerahkan hasil penelitian kepada daerah.

Gubernur Kalbar juga mengharapkan melalui Perda yang dimaksud, Perpustakaan Provinsi dapat menjadi perpustakaan dengan koleksi tentang Kalbar yang terlengkap di Indonesia. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya sangat dibutuhkan kerjasama antara pengarang, penerbit, perpustakaan maupun lembaga terkait lainnya.

lebih lanjut, Kalbar maupun Indonesia secara umum perlu belajar dari Perpustakaan Nasional Amerika Serikat, Library of Congrest dalam hal menghimpun dan melestarikan karya cetak dan karya rekam.

Dengan dukungan finansial yang memadai, menjadikan perpustakaan negara adidaya ini mampu membeli semua terbitan dunia, melalui Kantor Perwakilan yang tersebar di berbagai negara.  
Alhasil, Library of Congrest menjadi perpustakaan terbesar dan terlengkap di dunia, termasuk mengoleksi buku tentang hal – hal yang berkaitan dengan Kalbar.

Sementara di Kalbar, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, buku yang diterima perpustakaan daerah baru sebanyak 1.016 judul atau rata – rata 203 judul per tahun.

Jumlah produksi buku yang begitu kecil menimbulkan pertanyaan sekaligus menuntut adanya penelitian dan pendataan lebih lanjut.

Khusus Badan Kearsipan dan Dokumentasi diharapkan mampu menghimpun seluruh karya cetak dan karya rekam yang diproduksi di Kaibar maupun di luar untuk diolah, disimpan, dilestarikan dan didayagunakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pembudayaan gemar membaca bagi seluruh lapisan masyarakat.

Di samping itu perlu upaya yang serius dari Pemprov untuk menghimpun semua karya cetak maupun karya rekam melalui perhimpunan Perpustakaan provinsi.

Hal ini mencermati semakin banyaknya sumber informasi ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan Kalbar yang terbit di luar, baik ditulis oleh warga Kalbar maupun bukan.

Sehingga kekayaan budaya bangsa tersebut dapat diselamatkan sebagai tanggungjawab moral generasi bangsa, baik saat ini maupun di masa mendatang.

Tentunya untuk memajukan perpustakaan provinsi memerlukan dukungan, terutama dari SDM pengelola, sarana & prasarana yang optimal dalam menjaga keberlangsungan perpustakaan kedepan.

Di bagian lain, Gubernur Kalbar memaklumi lambannya Pansus DPRD merampungkan Raperda Tentang Sinkronisasi Usaha Pertambangan dengan Kegiatan Usaha Sektor Lain, karena memang harus mempertimbangkan berbagai aspek.  

0 comments:

Posting Komentar