Minggu, 13 Mei 2012

NGURUS AKTE KELAHIRAN DI IBUKOTA KABUPATEN BERATKAN WARGA

Kepala Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Raden Nurdin kembali meminta Pemerintah daerah, membuka Kantor Perwakilan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kecamatan setempat.

Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam hal mengurus surat menyurat maupun administrasi kependudukan. Memang untuk kepengurusan KTP dan KK Pemerintah berencana untuk mendelegasikan di Kecamatan, namun tidak halnya dengan kepengurusan Akte Kelahiran.  

Dihubungi Senin, (07/05/12), Raden Nurdin menyebutkan sebagian besar warganya hingga saat ini masih belum mempunyai Akte Kelahiran, karena berbagai faktor penyebab. Salah satunya adalah kepengurusannya masih harus di Ibukota Kabupaten Sanggau. Kondisi ini sangat memberatkan warga jika harus datang ke Kantor Disdukcapil di Kota Sanggau, karena harus menanggung ongkos transport yang cukup tinggi.

Terlebih bagi warga yang tinggal di pedalaman seperti di dusun Suruh Tembawang, untuk berkunjung ke desa Entikong saja harus merogoh kocek sebesar 1 juta rupiah. Apalagi, jika ke ibukota Sanggau pulang pergi, ongkos dapat mencapai 3 juta rupiah. Sementara, tingkat perekonomian sebagian warga juga masih memprihatinkan.

Nurdin juga mempertanyakan rencana Pemerintah Kabupaten untuk menempatkan petugas Disdukcapil di Kecamatan, guna mempercepat dan mempermudah kepengurusan KTP dan KK, seiring berjalannya program KTP Elektronik. Karena saat ini belum ada petugas yang ditempatkan di Kantor Camat, sehingga warga masih harus mengurus administrasi kependudkan di Kantor Disdukcapil di ibukota Kabupaten.

Di bagian lain, Raden Nurdin mengatakan, seharusnya mulai difikirkan oleh Pemerintah daerah untuk memberikan insentif bagi Ketua RT, melalui aturan yang sama seperti gaji Kepala desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala dusun. Karena saat ini Ketua RT di Entikong hanya menerima insentif dari ADD atas inisiatif Kepala desa dengan nilai yang sangat kecil, berkisar Rp. 50. 000 hingga Rp. 100. 000 per bulan, dan pembayarannya pun setahun sekali.

Menurutnya dengan tanggungjawab yang besar Ketua RT dalam melakukan pembinaan terhadap warganya, idealnya tunjangan bagi Ketua RT berkisar Rp. 500.000 hingga Rp. 1.000.000. .  

0 comments:

Posting Komentar