Selasa, 01 Mei 2012

PENYUSUNAN LPKJ GUBERNUR PERLU DIBENAHI

DPRD Kalbar Rabu (25/04/12) menyampaikan keputusan tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalbar akhir tahun 2011.
Di dalamnya memuat 16 poin rekomendasi, antara lain ; penyusunan LKPj harus berdasarkan peraturan perundang – undangan yang erat kaitannya dengan LKPj, seperti UU No 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU No 25 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ; kemudian Penyusunan LKPj sejak awal harus melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai institusi yang bertanggungjawab terhadap akurasi data agar tidak ditemukan adanya duplikasi sumber data pada informasi yang sangat penting seperti jumlah penduduk, agar BPS dapat menyiapkan data data penting yang diperlukan dalam penyusunan LKPj sejauh dimungkinkan dalam peraturan perundangan dapat diberikan alokasi anggaran ; Serta Jawaban terhadap LKPj tahun sebelumnya diharapkan lebih substansial dengan menunjukkan data dan tindak lanjut berupa program dan kegiatan sebagaimana sebagian telah ditunjukkan oleh Dispenda Kalbar.
Wakil Ketua DPRD Kalbar Ahmadi Usman mengatakan, bahwa rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus), sebelum disetujui sebagai sikap kelembagaan DPRD menyikapi atas LKPj Gubernur tahun 2011. 
Menyikapi hal itu, Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sandjaya mengatakan, bahwa semua rekomendasi dari DPRD menjadi catatan dan masukan berharga bagi eksekutif demi meningkatkan kinerja pembangunan kedepan.
Terkait data yang dipergunakan dalam bidang Kesehatan, Christiandy mengakui Pemerintah provinsi masih menggunakan data tahun 2007 silam. Sehingga prestasi dan peningkatan dalam pembangunan bidang kesehatan mulai tahun 2008 hingga 2011, tidak tertera di dalam LKPj Gubenur.
Namun, hal ini akan segera dibenahi karena sangat merugikan Pemerintah daerah, terutama menyangkut penghitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalbar.  

0 comments:

Posting Komentar