Kamis, 09 Februari 2012

PANSUS RTRW KEMBALI TEMUI TIM TERPADU

Proses legalisasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi – RTRW Provinsi Kalbar, tampaknya masih memerlukan waktu yang cukup lama. Meskipun persetujuan substansi dari Kementrian Kehutanan telah diterbitkan, namun belum menjamin bakal rampung seperti target Dinas Pekerjaan Umum Kalbar 31 Maret 2012.

Pasalnya hingga kini 6 Kabupaten di Kalbar masih belum menyelesaikan RTRW di daerah masing – masing, yakni Kota Pontianak dan Singkawang, Kabupaten Landak, Sanggau, Melawi dan Sintang.

Ditemui Senin (06/02/12), Wakil Ketua Pansus penyusunan RTRW DPRD Kalbar, Syarif Izhar Asyuri mengakui dari keenam Kabupaten tersebut, maka Sintang yang paling mengganjal, karena belum mendapatkan surat rekomendasi dari gubernur Kalbar. Sedangkan lima Kabupaten lainnya, hanya tinggal menunggu surat persetujuan substansi dari Menteri Pekerjaan Umum.

Pansus Selasa besok akan menemui Tim Terpadu untuk mendiskusikan kembali penyususan RTRW, mengingat rekomendasi sementara Tim Terpadu terkait hasil kajian atas usulan perubahan kawasan hutan juga belum diterima Pansus.

Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar Jakius Sinyor mengakui proses legalisasi masih menemui beberapa ganjalan, namun pihaknya bersama dewan telah berkomitmen untuk merampungkan penyusunan revisi RTRW secepat mungkin. Jakius menyebutkan dari total 14,9 juta ha wilayah Kalbar, sekitar 9 juta ha atau 60 % merupakan kawasan hutan.

Dalam revisi RTRW diusulkan perubahan kawasan hutan seluas 3,3 juta ha melalui 2 tahapan. Namun, rekomendasi sementara tim terpadu setelah melakukan kajian, perubahan kawasan hutan hanya disetujui 3 %, jadi sekitar 8,5 juta ha atau 57 % dari total luas daratan provinsi, masih berstatus kawasan hutan.

0 comments:

Posting Komentar