Sabtu, 21 Januari 2012

RTRWP KALBAR DITARGETKAN RAMPUNG MARET 2012

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi - RTRWP Kalbar saat ini, masih menunggu proses legalisasi berupa Peraturan Daerah (Perda). Pembahasan RTRW oleh Pemerintah Pemprov bersama Pansus DPRD belum dapat rampung tahun lalu, sehingga kembali dilanjutkan tahun 2012. 
Dalam Dialog Interaktif di RRI Pontianak Sabtu (14/01/12), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalbar Jakius Sinyor menyatakan, lambannya proses legalisasi juga akibat belum terbitnya substansi kehutanan dari Menteri Kehutanan. Padahal dijanjikan paling lama terbit 31 Desember 2011. 
Jika bulan Februari telah keluar maka RTRWP dapat diselesaikan secepat mungkin, paling lama bulan Maret telah rampung untuk selanjutnya diparipurnakan. Jakius menyebutkan, 3 produk akhir dari RTRWP, yakni kebijakan dan strategi pembangunan, struktur ruang serta pola ruang. Khusus untuk struktur ruang telah dibagi areal sesuai lokasi yang dibutuhkan. Antara lain pembangunan pelabuhan internasional di sungai Kunyit Kabupaten Pontianak, kemudian lokasi pelabuhan samudra di Kabupaten Sambas. 
Sedangkan untuk tata ruang perbatasan memiliki RTRW khusus, yang nantinya disinkronkan dengan RTRWP Kalbar setelah terbitnya Inpres. 
Sedangkan, Ketua Komisi A DPRD Kalbar Retno Pramudya menyebutkan RRWP Kalbar berlaku selama 20 tahun, yang nantinya berfungsi sebagai matra keruangan dari pembangunan daerah serta sebagai dasar kebijakan pokok pemanfaatan ruang. Usulan perubahan kawasan hutan ini telah melalui berbagai kajian dan penelitian oleh tim terpadu dari pusat serta dinas terkait di tingkat Kabupaten dan Kota.

0 comments:

Posting Komentar