Minggu, 29 Januari 2012

KASUS HUKUM DIREKSI PT. BIG BELUM JELAS

Proses hukum dugaan penggelapan dana petani plasma oleh direksi PT. Benua Indah Group/BIG, Budiono Tan masih belum jelas. Meskipun gelar perkara telah berlangsung di Mabes Polri Kamis (26/01/12) lalu, namun hasilnya masih harus diperdalam lagi oleh Polda Kalbar.

Dihubungi Sabtu (28/01/12), Kuasa hukum petani plasma, Abdul Hadi Lubis menerangkan, rekomendasi dari gelar perkara nantinya menjadi salah satu rujukan bagi Direskrimsus Polda Kalbar, untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Namun, laporan masyarakat petani plasma yang diwakili Ketua PIR Trans Supirman, jelas kasusnya mengarah pada indikasi tindak pidana.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar mengaku belum mengetahui hasil gelar perkara di Mabes Polri, karena masih menunggu kedatangan Direskrimsus. Tapi yang jelas, pihaknya tetap akan menindaklanjuti semua petunjuk dari gelar perkara tersebut dan melengkapinya dengan fakta – fakta baru, sebagai dasar untuk memutuskan apakah kasusnya dilanjutkan atau dihentikan.

Mukson mengakui kasus yang melilit direksi PT. BIG bukan hanya mendapat sorotan dari masyarakat Kalbar, namun juga atensi khusus dari Mabes Polri, karena termasuk dalam kasus besar.

Adapun, tuntutan petani terhadap Budiono Tan antara lain, segera melunasi tunggakan panen tbs selama 4 bulan sebesar Rp. 199 milyar. Kemudian mengembalikan uang petani yang tidak disetorkan ke Bank Mandiri sebesar 77 M dan mengembalikan uang setoran petani yang digelapkan senilai Rp. 26 M, yang tersimpan di bank Danamon cabang Ketapang.

0 comments:

Posting Komentar