Senin, 26 Desember 2011

REALISASI PKR TERGANJAL PEMPROV KALBAR

Terbentuknya Provinsi Kapuas Raya (PKR) meliputi 5 Kabupaten di belahan timur Kalbar semakin berat. Bukan hanya terhadang pemberlakuan moratorium sementara pembentukan provinsi baru, tetapi juga nihilnya dukungan dari Pemprov Kalbar. Pasalnya hingga saat ini Pemprov belum memberikan persetujuan menyangkut penyerahan pegawai, dana hibah untuk pembiayaan PKR selama 3 tahun serta pengalihan asset, seperti yang dipersyaratkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2007. 
Ditemui Kamis (15/12/11), Koordinator Tim Pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) Milton Crosby menyatakan, semua persyaratan telah dilengkapi, hanya tinggal persetujuan dari gubernur Kalbar. Bahkan, pembentukan PKR telah dibahas di Komisi II DPR dan hampir final. Namun, karena tidak adanya komitmen dari Pemprov, sehingga usulan pembentukan PKR yang tercatat pertama di seluruh Indonesia, akhirnya seperti berjalan di tempat. 
Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI Sukiman mendorong semua pihak untuk tetap memperjuangkan terbentuknya PKR, yang mencakup Kabupaten Sanggau, Sintang, Melawi, Sekadau dan Kapuas Hulu. Rekomendasi dari Pemprov bukan harga mati, karena kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Jadi tidak ada salahnya tim pemekaran maupun semua elemen pendukung kembali menemui Mendagri dan Komisi II DPR, untuk menyampaikan aspirasi agar PKR segera direalisasikan. 
Pembentukan PKR dicetuskan sejak tahun 2009 lalu, setelah mempertimbangkan luas wilayah Kalbar yang mencapai satu setengah pulau Jawa dengan jaringan infrastruktur dan SDM yang masih rendah tertinggal dari provinsi lain. Hal ini memunculkan keinginan kuat masyarakat di belahan timur Kalbar untuk memekarkan diri menjadi provinsi baru, sebagai solusi untuk meningkatkan dan memperbaiki kondisi tersebut.

0 comments:

Posting Komentar