Sabtu, 24 Desember 2011

PENGUSAHA ANGKUTAN MERUGI RATUSAN JUTA

Keputusan Walikota Pontianak Sutarmidji yang mengatur antrian pembelian BBM solar di SPBU mulai pukul 22.00 – 05.00 WIB, telah menyebabkan kalangan pengusaha angkutan merugi hingga ratusan juta. Bahkan, meningkatnya jumlah antrian di SPBU, juga mengakibatkan jam keberangkatan bis dari berbagai rute mengalami perubahan. 
Ditemui Jum`at (09/12/11), Sekretaris Organda Kalbar H. Manaf Mufty menyebutkan, kerugian kalangan pengusaha angkutan mencapai Rp.77.600.000 per hari, karena mobil tidak dapat beroperasi sesuai jadwal. Di samping itu, sebagian supir terpaksa membeli solar eceran dengan harga Rp. 6.000 per liter, karena para penumpang tidak dapat menunggu, sehingga kerugian bertambah Rp. 57.400.000. 
Saat ini dari 561 unit angkutan umum berizin yang tercatat di Organda Kalbar, pasca berlakunya aturan tersebut, tinggal 383 unit saja yang masih beroperasi dan semuanya sesuai dengan KM nomor 35 tahun 1993 beroperasi di siang hari. 
Manaf mengakui, kalangan pengusaha angkutan terutama yang tergabung dalam Organda Kalbar, mendesak adanya mediasi antara pengusaha angkutan dan Pemerintah Kota Pontianak agar aturan tersebut dapat direvisi atau bahkan dicabut. Paling tidak, agar BBM untuk bus AKDP dan antar negara yang berplat kuning, mendapatkan prioritas khusus dalam antri BBM di SPBU. Namun, hingga saat ini Organda Kalbar masih tetap mempertahankan dan menjaga agar para pengusaha dan sopir untuk tidak turun ke jalan atau bahkan mogok masal, karena masyarakat tetap harus diprioritaskan. 
Ancaman mogok massal sopir yang belakangan terdengar, bukan atas nama Organda, melainkan inisiatif para sopir yang berada di bawah pengusaha angkutan.

0 comments:

Posting Komentar