Jumat, 21 Oktober 2011

PEMPROV KALBAR TENGAH TINDAKLANJUTI TEMUAN BPK

DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalbar Senin (17/10/11), menyetujui dan menandatangani Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Kalbar Tahun 2011, setelah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan. Penyusunan Perubahan APBD telah melalui mekanisme yang diisyaratkan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, yang diawali dengan pembahasan RKA SKPD yang dilanjutkan dengan penyususnan KUA PPAS dan Nota Keuangan Perubahan APBD 2011.
Wakil gubernur Kalbar Christiandy Sandjaya menyatakan, terlaksananya mekanisme tersebut merupakan wujud kepedulian dan kerja keras bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD, dalam mengimplementasikan regulasi peraturan pemerintah, terutama dalam pelaksanaan pengelolan keuangan daerah untuk mencapai tujuan visi dan misi pembangunan yang tertuang dalam RPJMD.
Dalam penyusunan Perubahan APBD 2011 pemerintah tetap menghitung potensi riil keuangan daerah. Apalagi, waktu yang tersedia untuk pelaksanaan program dan kegiatan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 relatif efektif sekitar 2 bulan, maka dibatasi kegiatan hanya bersifat fisik maupun konstruksi. Eksekutif lebih mengangarkan pada belanja langsung maupun tidak langsung yang terkait dalam pelayanan publik, demi peningkatan kapasitas pemerintahan dan aspek kegiatan lainnya, yang dinilai strategis dan prioritas.
Christiandy menambahkan, pokok – pokok rancangan Perubahan APBD Tahun 2011, telah mengalami koreksi serta pembenahan seperlunya sesuai dengan tuntutan serta aspirasi masyarakat yang disampaikan melaui Rapat gabungan antara Tim Anggaran Pemerintah Provinsi dan Badan Anggaran DPRD.
Dari sisi pendapatan daerah, yang semula ditargetkan 1,73 trilyun bertambah sebesar 268 milyar atau 15 % sehingga menjadi 2,04 trilyun lebih. Sedangkan dari sisi belanja daerah, yang semula ditargetkan 1,85 trilyun bertambah 305 milyar atau sebesar 16 % sehingga menjadi 2,17 trilyun.  

0 comments:

Posting Komentar