Kamis, 22 September 2011

FRAKSI GOLKAR KEMBALI TOLAK PEMBELIAN MOBNAS

Seruan agar pimpinan DPRD Kalbar membatalkan rencana pembelian kendaraan operasional baru, yakni 2 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dan 1 unit speedboat dengan nilai anggaran sebesar 2,034 M terus bergulir. Kali ini datang dari Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalbar Andri Hudayawijaya. Meskipun salah satu dari 4 unsur pimpinan DPRD berasal dari fraksi Golkar, namun hal itu tidak menyurutkan kader lainnya untuk menolak pengadaan kendaraan operasional baru.
Ditemui Jum`at (09/09/11), Andre Hudaya Wijaya mengatakan, khusus pengadaan mobil baru, masih belum urgens karena masih banyak bidang lain yang membutuhkan anggaran. Walaupun pada dasarnya hal itu untuk mendukung kelancaran para wakil rakyat dalam melaksanakan tugas, tetapi sebaiknya pimpinan DPRD lebih peka terhadap tuntutan rakyat agar belanja publik mendapat prioritas dalam penyusunan anggaran.
Apalagi, sebenarnya keempat pimpinan DPRD juga telah mendapatkan mobil dinas, yakni 1 unit Toyota Camry untuk Ketua DPRD Minsen, kemudian 2 Wakil Ketua Nicodemus R. Toun dan Prabasa Ananta Tur masing – masing 1 unit Toyota Vios dan 1 unit Honda Civiv untuk wakil Ketua Ahmadi usman.
Lebih lanjut, Andri mengatakan, selain melukai masyarakat, pengadaan mobil baru juga melanggar PP Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Dimana Pada Bab III Belanja Pimpinan Dan Anggota DPRD bagian Pertama pasal 17 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa pimpinan DPRD disediakan masing – masing 1 Rumah Jabatan beserta perlengkapannya dan 1 unit kendaraan dinas jabatan. Kemudian belanja pemeliharaan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan dibebankan pada APBD.
Ditegaskan Andri, bahwa penolakan tersebut merupakan instruksi partai sehingga harus dilaksanakan oleh seluruh anggota fraksi Golkar di DPRD. Jika pun nantinya pengambilan keputusan pengadaan kendaraan operasional harus melalui voting, dirinya menyarankan agar fraksi Golkar memilih untuk walkout.



0 comments:

Posting Komentar