Minggu, 28 Agustus 2011

MOBIL DINAS SEBAIKNYA TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MUDIK

Pemerintah provinsi Kalbar hingga kini belum mengeluarkan larangan, terkait penggunaan kendaraan dinas bagi jajaran pemerintahan untuk keperluan mudik lebaran. Padahal, beberapa daerah telah memberlakukan larangan bagi jajaran PNS, agar tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Sebab, mobil dinas merupakan fasilitas negara dan hanya boleh digunakan untuk operasional penunjang jabatan maupun tugas, serta ditujukan untuk melayani masyarakat, dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Dikonfirmasi Rabu (17/08/11), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kalbar, Christianus Lumano, mengungkapkan sejauh ini memang belum ada edaran larangan mengenai hal tersebut.
Namun, secara pribadi hal itu tidak masalah, asalkan kendaraan dinas dipergunakan secara bertanggung jawab. Jika terjadi kerusakan terhadap kendaraan, tentunya menjadi kewajiban pegawai yang bersangkutan untuk memperbaiki. Kendati demikian, kepastian mengenai hal tersebut, masih menunggu instruksi dari Seketaris Daerah.
Beberapa daerah telah memberlakukan larangan bagi jajaran PNS di pemerintahan, menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Diantaranya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan, yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka yang bersangkutan harus siap terkena sanksi sesuai dengan PP N0 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Alasan lain, kenapa mobil dinas tidak diperbolehkan untuk mudik, lantaran pengadaan dan perawatan mobil dinas berasal dari alokasi anggaran dalam APBD. Dimana Uang yang dikelola dalam APBD merupakan uang rakyat, sehingga penggunaannya juga seharusnya untuk kepentingan masyarakat.




0 comments:

Posting Komentar