Minggu, 28 Agustus 2011

CPNS KKR 2010 POSITIF DIBATALKAN PUSAT

Polemik berkepanjangan CPNS Kabupaten Kubu Raya tahun 2010 akhirnya terjawab, dengan keputusan yang sangat menyakitkan bagi 236 CPNS yang telah dinyatakan lulus. Dimana Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) 236 CPNS yang telah dinyatakan lulus. Pasalnya, pusat menilai hasil kelulusan CPNS tidak syah, karena dalam proses perekrutan, Kabupaten Kubu Raya tidak berkoordinasi dengan Gubernur dan juga tidak menggunakan Perguruan Tinggi Negeri.
Ditemui wartawan Rabu (17/08/11), Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan, telah memberikan masukan sebagai pertimbangan Menpan atas masalah yang terjadi. Namun jika keputusan final adalah membatalkan hasil kelulusan CPNS, maka semua pihak harus menerima.
Dirinya mengaku tidak memiliki alternatif lain, selain menunggu pembukaan formasi CPNS baru. Kendati demikian, Muda menghimbau, agar aparatur Pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan optimal, meskipung dengan keterbatasan jumlah personil.
Sementara itu, Gubernur Kalbar Cornelis MH, mengaku telah menerima Surat Penyelesaian Kasus Ujian CPNS Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2010, dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara - Menpan. Keputusan Menpan untuk membatalkan hasil kelulusan CPNS, tentunya diambil setelah menimbang dan melihat fakta yang ada. Dirinya mengharapkan Pemerintah setempat belajar dari kesalahan ini, dan tidak lagi mengulanginya di masa mendatang.
Sehari sebelumnya, Kepala BKD Kalbar Robertus Isdius menyatakan, Pembatalan penerimaan 236 CPNS Kubu Raya 2010, dikeluarkan melalui Surat Menpan kepada Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan tembusan kepada Mendagri dan Kepala BKD Kalbar bernomor :B/1898/M.PAN-RB/8/2011.
Surat diterima melalui faksimile dari Kepala BKN pada Selasa pagi. Didalamnya menerangkan tentang pembatalan dikarenakan 6 opsi, diantaranya dari jumlah peserta ujian sebanyak 3.952 orang, ternyata sebanyak 2.996 Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang tidak ditandatangani peserta. Sementara itu, dari 236 peserta yang dinyatakan lulus, terdapat 212 LJK yang tidak ditandatangani dan hanya 24 LJK yang ditandatangani.




0 comments:

Posting Komentar