Minggu, 19 Juni 2011

RUU ORMAS MASIH BELUM MATANG

Badan Legislasi DPR RI mendapat berbagai masukan berharga, sebagai bahan untuk menyempurnakan Rancangan Undang – Undang Organisasi Kemasyarakat/RUU Ormas. Dalam sosialisasi draft RUU Ormas di Balai Petitih Gubernuran Kalbar Kamis (16/06/11), Jajaran Propinda Provinsi, tokoh masyarakat, pemuka agama dan perwakilan ormas di Kalbar mengkritisi beberapa pasal dan ayat dalam draf RUU Ormas yang dianggap belum menjelaskan secara rinci materi yang dimaksud.
Bahkan, pasal mengenai sanksi belum memberikan penegasan bentuk hukuman, terhadap ormas atau kelompok yang melakukan tindakan yang menggangu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan & Kerjasama – BP2K MH. Munsin menilai beberapa ayat terdengar rancu dan membingungkan. Misalnya Pasal 10 ayat 1 dalam draf RUU Ormas, yang berbunyi setiap organisasi didirikan oleh 1 orang atau lebih. Menurutnya mustahil sebuah organisasi kemasyarakatan didirikan oleh 1 orang.
Begitu pula pasal 10 ayat 3 dalam draf RUU Ormas, yang berbunyi Ormas berbadan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis keanggotaan. Menurutnya setiap yayasan atau perkumpulan pasti mempunyai anggota dan berbasis keanggotaan, meskipun tidak semua anggotanya tergolong aktif.
Sementara itu, seorang purnawirawan TNI yang kini aktif di salah satu ormas di Kalbar, Suharsono menyarankan RUU yang dibuat dapat menjadi payung hukum bagi semua UU yang berkaitan dengan 15 bidang dalam pasal yang menyangkut organisasi. Disamping itu, RUU Ormas tidak tumpang tindih dengan undang – undang maupun produk hukum lainnya. 
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Dimyati Nata Kusumah menyatakan draf RUU Ormas belum bersifat final, sehingga masih terbuka untuk dikoreksi. Penyusunan RUU Ormas dimaksudkan untuk menyempurnakan UU Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Ormas, yang memiliki beberapa kelemahan. Namun revisi hanya dilakukan pada pasal dan ayat yang dianggap tidak lagi relevan untuk diterapkan saat ini.
Sosialisai draf RUU Ormas dihadiri oleh jajaran Propinda Kalbar, antara lain ; asisten I Setda Kalbar Sumarno, anggota Badan Legislasi DPRD Kalbar Martin Sudarno, Kasdam XII Tanjungpura Armin Alianyang serta Dir Binmas Polda Kalbar Sugeng Haryono. Sementara rombongan tim Badan Legislasi DPR RI terdiri dari 11 anggota, diantaranya Taufiq Hidayat dan artis ibukota Nurul Arifin.



0 comments:

Posting Komentar