Gubernur Kalbar Cornelis MH. tidak mempermasalahkan kedatangan Staf Khusus Menpora, untuk mengkaji proses alih fungsi aset olahraga di kompleks GOR Khatulistiwa Pontianak. Menurutnya alih fungsi aset seluas 6,4 hektar untuk pembangunan carrefure telah mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga tidak ada yang perlu dipersoalkan.
Hal itu diungkapkan Cornelis saat ditemui wartawan seusai menandatangani MOU antara Pemerintah provinsi kalbar dengan BPK Kamis (16/06/11). Semua persyaratan untuk pengalihan aset telah diikuti, tapi jika memang dianggap masih perlu untuk dipelajari oleh pihak Menpora, hal itu sah saja. Dan Pemerintah provinsi siap memaparkan dasar hukum dari kerjasama dengan pihak ketiga.
Sementara itu, Bupati Kayong Utara Hildy Hamid membenarkan di masa Usman Ja`far sebagai Gubernur Kalbar, dirinya pernah menandatangani kesepakatan untuk memanfaatkan sebidang tanah di kompleks GOR Khatulistiwa.
Namun, kesepakatan yang dibuat pada saat itu, antara dirinya sebagai Direktur sebuah perusahaan dan Usman Ja`far sebagai Ketua KONI Kalbar, bukan selaku gubernur Kalbar. Terkait kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalbar dengan pihak ketiga atas lahan yang sama pada saat ini, dirinya mengaku tidak mengetahui dan bukan urusannya.
Keputusan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mengalihkan fungsi sebagian aset olahraga di kompleks GOR Khatulistiwa bagi kepentingan bisnis, telah menuai pro dan kontra di masyarakat. Pihak yang menentang kemudian melayangkan surat ke Menpora dan DPR, meminta agar proses pengalihan aset dibatalkan.
Akhirnya Selasa (14/06/11) lalu, Menpora mengutus staf khusus Faisal Abdullah untuk meninjau dan mendengar paparan pemerintah provinsi dalam pengalihan sarana dan prasarana olahraga untuk kepentingan ekonomi. Staf khusus Menpora mengakui kedatangannya ke Pontianak untuk merespon polemik yang terjadi, namun dirinya enggan berkomentar apakah alih fungsi aset telah melanggar aturan karena bukan kapasitasnya untuk menjawab.
0 comments:
Posting Komentar