Minggu, 19 Juni 2011

KEMENPORA KAJI ALIH FUNGSI ASET GOR KHATULISTIWA

Kementrian Pemuda & Olahraga memutuskan untuk mengkaji proses alih fungsi aset olahraga di kompleks GOR Khatulistiwa Pontianak bagi kepentingan bisnis. Staf khusus Bidang Kemitraan Faisal Abdullah Menpora diutus ke Pontianak, untuk mendengar paparan Pemerintah Provinsi Kalbar terkait alihfungsi aset olahraga bagi kepentingan lain.
Pertemuan berlangsung tertutup antara Staf Khusus Menpora dengan Sekretaris Daerah Kalbar, M. Zeet Hamdy Assovie, Asisten III Kartius dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar. Ditemui seusai mengadiri rapat, Selasa (14/06/11), Faisal Abdullah menyatakan, kedatangannya untuk menindaklanjuti surat yang diterima Menpora dari beberapa pihak yang menolak alihfungsi lahan seluas 6,4 hektar di GOR Khatulistiwa.
Namun, tugasnya hanya sebatas mengumpulkan data, meninjau lokasi dan menggelar audiens dengan pemerintah provinsi. Hasil dari pertemuan nantinya diserahkan pada Menpora, dan selanjutnya menjadi kewenangan yang bersangkutan untuk memutuskan. Faisal mengakui bahwa untuk mengalihfungsikan aset harus memperoleh rekomendasi dari Menpora, namun dirinya enggan mengomentari lebih lanjut.
Begitu pula ketika ditanyakan apakah persoalan ini telah melanggar aturan dan berpotensi menyeret pihak yang menyetujui alihfungsi berurusan dengan hukum, Faisal juga enggan berkomentar karena bukan kapaitasnya untuk menjawab.
Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah Kalbar Kartius justru mengatakan, pertemuan antara Pemerintah provinsi dengan staf khusus Menpora bukan untuk membicarakan alihfungsi aset olahraga, melainkan persoalan lain di daerah. Terkait kedatangan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam pertemuan, dirinya mengungkapkan, bahwa idealnya ketika menghadapai suatu masalah, pemerintah provinsi mendapatkan advokasi dari Kejaksaan Tinggi.
Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut, apakah persoalan yang dihadapi menyangkut alihfungsi aset memang sudah waktunya untuk melibatkan lembaga hukum formal, dirinya enggan menjawab. Keputusan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mengalihkan fungsi aset olahraga bagi kepentingan bisnis, telah menuai pro dan kontra di masyarakat.
Kelompok yang menentang bahkan melayangkan surat ke Menpora dan DPR, meminta proses pengalihan aset dibatalkan. Tanggal 8 Juni 2011 berlangsung rapat kerja antara Komisi X DPR dan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, hasilnya untuk sementara menyimpulkan alihfungsi aset GOR Khatulistiwa melanggar pasal 67 ayat 7 UU Sistem Keolahragaan Nasional.
Selain itu, Menpora menyurati Gubernur Kalbar untuk mencabut izin pembangunan carrefure di kompleks GOR Khatulistiwa. Sedangkan KONI kalbar sebagai pihak yang dirugikan atas alihfungsi aset, dapat menuntut ke lembaga hukum.      

0 comments:

Posting Komentar