Sabtu, 25 Juni 2011

JAWABAN EKSEKUTIF SALAH KUTIP

Jawaban Pemerintah Provinsi Kalbar atas alihfungsi sarana dan prasarana olahraga di kompleks Gelora Khatulistiwa Pontianak, dinilai tidak menjawab keingintahuan publik terhadap dasar hukum pengalihan aset. Terkesan pemerintah provinsi ingin menyamarkan substansi masalah, dengan mengalihkan ke persoalan lain. Ditemui Rabu (22/06/11), anggota DPRD Kalbar Andri Hudaya Wijaya menyatakan, jawaban gubernur Kalbar yang diwakili Kepala Biro Humas & Protokoler Setda Kalbar M. Ridwan, beberapa hari lalu di media massa terasa janggal dan ganjil.
Setelah dipelajari secara mendalam, ternyata beberapa pasal yang dijadikan rujukan oleh pemerintah provinsi, tidak mengena atau tidak berhubungan sama sekali dengan persoalan yang dipertanyakan. Pasal yang dikutip justru mengenai perjanjian hutang piutang antara dua belah pihak, bukan menyangkut dasar hukum untuk mengalihkan aset dari satu pihak ke pihak yang lain.
Sedangkan persoalan mendasar yang dipertanyakan publik adalah, alihfungsi aset di kompleks Gelora Khatulistiwa untuk kepentingan bisnis dilakukan pemerintah provinsi Kalbar tanpa mengantongi surat izin Menpora. Seperti yang tertuang dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional-SKN, dimana pengalihan sarana & prasarana untuk kepentongan non olahraga harus mendapatkan izin dari Menpora.
Dikonfirmasi via telpon seluler, Kepala Biro Humas & Protokoler Setda Kalbar M. Ridwan menyatakan, jawaban yang disiarkan melalui media massa, hanya menceritakan kronologis dari awal terjadinya pengalihan aset dan kerjasama dengan pihak ketiga. Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, apalagi masalah alihfungsi aset olahraga di kompleks Gelora Khatulistiwa telah menjadi konsumsi publik.
M. Ridwan mengakui 2 surat yang dilayangkan DPRD Kalbar terkait permintaan data aset di pemerintahan provinsi belum dijawab. Sebab, masih dalam pengkajian oleh pejabat terkait. Namun, jawaban khusus untuk dewan mengenai dasar hukum alihfungsi aset olahraga, tentunya akan disampaikan eksekutif secara tertulis seperti permintaan dalam kedua surat yang dilayangkan DPRD Kalbar.


0 comments:

Posting Komentar