Selasa, 17 Mei 2011

KALBAR USULKAN KRAN IMPOR GULA MALAYSIA DIBUKA

Pemerintah Provinsi Kalbar meminta Pemerintah Pusat, agar membuka kran impor gula asal negara Malaysia. Sebab, saat ini gula asal Malaysia terus membanjiri pasaran, dan dikategorikan komoditas ilegal. Ditemui di Pontianak Jum`at (13/05/11), Asisten II Gubernur Kalbar Lensus Kandri  menyatakan, dalam satu bulan peredaran gula ilegal di Kalbar diperkirakan mencapai 10 ribu ton, sedangkan kebutuhan  konsumen sekitar 5 ribu ton. Daripada gula Malaysia tersebut masuk secara ilegal dan selalu menjadi buruan aparat, lebih baik kran impor dibuka oleh pemerintah.  
Di samping memenuhi kebutuhan konsumen, terbukanya kran impor gula juga menguntungkan negara dari sektor pendapatan pajak. Saat ini pemerintah mengenakan pajak impor gula sebesar Rp. 970 rupiah per kilogram. Jika dikalikan dengan jumlah gula yang beredar, tentunya negara mendapatkan pemasukan yang cukup lumayan.  
Selain itu, Lensus Kandri  juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi bakal menyurati kembali Pemerintah Pusat, agar meninjau ulang perjanjian tataniaga di perbatasan (Border Trade Agreement) tahun 1970. Sebab aturan tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan situasi, kondisi dan perkembangan perdagangan kedua negara yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Terkait komitmen pihak kepolisian dalam mengatasi produk impor ilegal melalui pintu perbatasan, Lensus menyatakan hal itu tentunya membutuhkan dukungan semua instansi terkait, terutama Bea Cukai. Apalagi, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa bahwa pihak yang diperbolehkan melakukan penyidikan di wilayah kepabeanan, adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil – PPNS dari instansi tersebut.

0 comments:

Posting Komentar