Selasa, 22 Maret 2011

PUSAT LAYANAN HUKUM UNTUK KONSULTASI PERDA


Kementerian Hukum dan HAM maupun lembaga di bawahnya pada setiap daerah, perlu meningkatkan peyuluhan hukum pada Pemerintah Daerah, khususnya terkait penyusunan draft Peraturan Daerah – Perda. Sebab, saat ini banyak Perda yang diterbitkan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota, kemudian dianulir Kementrian Dalam Negeri, karena bertentangan dengan aturan hukum atau undang – undang di atasnya. 
Saat memberi sambutan pada Penandatanganan MOU antara Kanwil Hukum dan HAM Kalbar - Polda Kalbar di Pontianak Jum`at (18/03/11), Gubernur Kalbar Cornelis MH. mengungkapkan, aturan pusat yang terus berkembang, bakal menyulitkan penyusunan materi perda, jika tidak adanya kesinambungan sosialisasi di tingkat daerah dari Kementrian terkait. Khususnya petunjuk pelaksanaan berupa Peraturan Presiden, sebagai payung hukum penyusunan standar dan norma Peraturan Daerah. 
Menjawab hal itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan, untuk lebih meningkatkan pelayanan dan penyuluhan, kedepan bakal di bangun Pusat Penyuluhan Hukum di setiap daerah. Sehingga dapat dimanfaatkan Pemerintah Daerah untuk berkonsultasi dalam penyusunan Perda, menyesuaikan seluruh produk hukum yang lebih tinggi. Karena Pusat Penyuluhan juga memiliki fungsi untuk melakukan kajian, telaah termasuk harmonisasi dan sinkronisasi perda yang bermasalah.
Patrialis Akbar menambahkan kajian dan telah perda yang bermasalah natinya dilakukan oleh pihak tenaga penyusun perundang – undangan, bersama kalangan praktisi hukum maupun akademisi. Sehingga rancangan perda bermasalah yang dirumuskan Pemerintah Daerah dapat berkurang. Pembangunan Pusat pelayanan hukum saat ini memang baru pada beberapa provinsi, namun bakal diperluas hingga ke seluruh Kabupaten Kota di Indonesia.




0 comments:

Posting Komentar